RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping

Suara Denpasar

Rabu, 30 November 2022 | 01:54 WIB
RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping
Ilustrasi (Twitter)

Suara Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah kembali tutup kuping untuk mendengarkan suara rakyat. Kali ini terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih bermasalah.

Hemi Lavour Febrinandez selaku Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan masih terdapat beberapa pasal bermasalah dan dapat dijadikan sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Sebelumnya, publik mengkritik pengesahan beberapa rancangan undang-undang yang dilakukan dalam waktu singkat dang mengabaikan partisipasi publik.

"Contohnya Perubahan Kedua UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya membutuhkan waktu selama 12 hari dari proses pembahasan hingga pengesahan, serta 43 hari untuk pembahasan UU Ibu Kota Negara," kata Hemi melalui keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari suara.com, Selasa (29/11/2022).

Baginya, ketika RKUHP tetap disahkan ditengah kritikan dan penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, maka ini akan kembali menjadi catatan buruk bagi proses legislasi di Indonesia.

"Ketika partisipasi publik hanya dijadikan sebagai formalitas semata, maka meaningful participation tidak akan pernah tercapai dalam pembentukan regulasi hukum di Indonesia," tegasnya.

Ia memberi contoh, salah satu ketentuan dalam RKUHP yang mengatur pidana bagi penyebarluasan konten dengan muatan penghinaan kepada pemerintahan yang sah melalui sarana teknologi informasi dengan ancaman empat tahun penjara.

Ketentuan ini dikatakanya jelas akan menggerus demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.

Ketika ketentuan ini dijalankan, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah.

Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan virtual police yang pada akhirnya mempersempit ruang sipil.

Baginya, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan lex specialist dari ketentuan umum yang terdapat dalam KUHP namun dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

"Contohnya adalah penambahan delik pencurian data melalui internet sebagai ketentuan khusus dari pengaturannya yang lebih umum, yaitu pencurian biasa. Memunculkan pasal-pasal multitafsir akan menimbulkan masalah, terutama dalam proses penegakan hukum nantinya."

Disisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum masa reses atau tepatnya pada 15 Desember 2022. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tega Bener! Ambu Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Kantor Gedung Kembar? Tempati Bangunan Tanpa Izin Pemda

Tega Bener! Ambu Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Kantor Gedung Kembar? Tempati Bangunan Tanpa Izin Pemda

| Selasa, 29 November 2022 | 23:29 WIB

Jokowi Beri Lampu Hijau Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, BUMN Ikut?

Jokowi Beri Lampu Hijau Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, BUMN Ikut?

News | Selasa, 29 November 2022 | 21:15 WIB

Perkumpulan Warga Plupuh Sragen Gugat PP BUMDes ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Perkumpulan Warga Plupuh Sragen Gugat PP BUMDes ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Jawa Tengah | Selasa, 29 November 2022 | 21:07 WIB

Terkini

Berapa Lama Skincare Viva Terlihat Hasilnya? Pengalaman Tasya Farasya Setelah Sebulan Pemakaian

Berapa Lama Skincare Viva Terlihat Hasilnya? Pengalaman Tasya Farasya Setelah Sebulan Pemakaian

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:50 WIB

Bukan Sekadar Nutrisi: Rahasia Sukses MPASI Tanpa Drama dengan Metode 'Mindful Feeding'

Bukan Sekadar Nutrisi: Rahasia Sukses MPASI Tanpa Drama dengan Metode 'Mindful Feeding'

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:50 WIB

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:49 WIB

Perluas Layanan Digital Global, Registrasi Super App BRImo Kini Tersedia di 15 Negara

Perluas Layanan Digital Global, Registrasi Super App BRImo Kini Tersedia di 15 Negara

Sulsel | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:48 WIB

7 Tips Membangun Anak Tangga Sesuai Feng Shui: Rezeki Mengalir, Rumah Tangga Harmonis

7 Tips Membangun Anak Tangga Sesuai Feng Shui: Rezeki Mengalir, Rumah Tangga Harmonis

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:47 WIB

Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas

Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:46 WIB

5 Motor yang Ongkos Bongkar Bodinya Bisa Lebih Mahal dari Harga Sparepart

5 Motor yang Ongkos Bongkar Bodinya Bisa Lebih Mahal dari Harga Sparepart

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:45 WIB

Ulasan Film Monster Pabrik Rambut: Ketika Kapitalisme Menumbuhkan Monster

Ulasan Film Monster Pabrik Rambut: Ketika Kapitalisme Menumbuhkan Monster

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:45 WIB

STY Respons Kabar Persija Siapkan Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain, Jawabannya Mengejutkan

STY Respons Kabar Persija Siapkan Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain, Jawabannya Mengejutkan

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:43 WIB

Registrasi Aplikasi Perbankan Kini Bisa Dilakukan dari Luar Negeri, Akses Makin Praktis bagi WNI

Registrasi Aplikasi Perbankan Kini Bisa Dilakukan dari Luar Negeri, Akses Makin Praktis bagi WNI

Sumsel | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:43 WIB