- ABPEDNAS dan Kejaksaan RI bersinergi melalui program Jaga Desa sejak 2023 untuk memperkuat transparansi tata kelola keuangan desa.
- Program Jaga Desa mengutamakan edukasi hukum serta pendampingan bagi aparatur desa demi mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
- ABPEDNAS memberikan apresiasi melalui Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta bagi desa dengan tata kelola keuangan yang transparan.
Suara.com - Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa kian mendapat dorongan serius. Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama Kejaksaan Republik Indonesia terus memperluas peran pengawasan dan pendampingan melalui program strategis Jaga Desa, yang kini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga tata kelola keuangan desa tetap transparan dan tepat sasaran.
Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya sebatas menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada warga.
“ABPEDNAS tidak hanya menjadi saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjaga denyut demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada kepentingan warganya,” ujar Indra.
Momentum penguatan ini semakin terlihat sejak ABPEDNAS menjalin sinergi dengan Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani. Sejak diluncurkan pada 2023, program ini mendorong sistem pengawasan berbasis kolaborasi sekaligus menghadirkan mekanisme pelaporan keuangan desa yang lebih terintegrasi.
Reda menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata represif, tetapi lebih pada pencegahan dan pendampingan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kejaksaan melalui program ini juga bertujuan memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar memiliki pemahaman yang cukup dalam menjalankan program pembangunan.
“Pendampingan ini penting agar perangkat desa tidak ragu dalam bekerja dan tetap berada dalam koridor hukum,” jelasnya.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin turut menegaskan bahwa Jaga Desa merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mengawal pemerintahan desa agar tetap berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan.
Menurutnya, desa kini tidak lagi sekadar objek pembangunan, tetapi telah menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan tata kelola desa ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Melalui berbagai program prioritas, desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, menilai peran ABPEDNAS juga krusial dalam mengawal implementasi program strategis pemerintah di tingkat akar rumput, termasuk memastikan distribusi dan kualitas program berjalan optimal.
Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap aspirasi masyarakat agar setiap kebijakan benar-benar memberikan dampak nyata.
Sebagai bagian dari upaya mendorong praktik terbaik, ABPEDNAS juga menggelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta. Ajang ini menjadi bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, disiplin dalam pelaporan, serta inovatif dalam pengawasan berbasis komunitas. Meski bukan tujuan utama, penghargaan ini diharapkan bisa menjadi pemicu lahirnya standar baru dalam pengelolaan desa di berbagai daerah.
Selain Jaga Desa, Kejaksaan RI juga mengembangkan berbagai inisiatif lain seperti Jaga Dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Jaga Indonesia Pintar. Seluruhnya dirancang sebagai pendekatan kolaboratif antara penegakan hukum dan pendampingan pembangunan.