Ombudsman Ingatkan Jaksa Sesuai Koridor dan Transparan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Suara Denpasar

Kamis, 01 Desember 2022 | 16:55 WIB
Ombudsman Ingatkan Jaksa Sesuai Koridor dan Transparan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menilai bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud), Bali, sudah berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

Hanya saja, pejabat perempuan berusia 46 tahun itu tetap mengingatkan agar jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk transparan dan menyampaikan tahap demi tahap kasus kepada publik. Jika ada progres jalannya.

Apalagi, kasus dugaan penyimpangan dana SPI Unud ini oleh jaksa statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, jaksa menilai ada peristiwa dalam kasus ini.

"Intinya harapan Ombudsman, jaksa bertindak sesuai dengan aturan baik dalam KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Transparan dan menerangkan progres kasus ke publik," katanya kepada denpasar.suara.com, Kamis (1/12/2022).

Dari kacamata Ombudsman, jaksa sudah melakukan tahap demi tahap dan ada progres kasus yang dibeberkan ke publik.

Dari peningkatan status sampai dengan penggeledahan berikut pemriksaan saksi.

"Kecuali lambannya tidak dilakukan apa-apa. Kami masih ada yang harus dilakukan oleh penyidik untuk membuat terangnya suatu peristiwa," paparnya.

Untuk diketahui, berdasar hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.

baca juga

"Ombudsman melihat penudiik ingin melihat terang sebuah kasus. Penyidik memang tidak mau terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ini kasus korupsi," sebut dia.

Jadi, Ombudsman menilai ini lebih baik di banding calon tersangka nantinya lolos dalam sidang karena jaksa tidak lengkap bukti, saksi, dan lainnya dalam pengembangan kasus ini.

"Ketika itu kemudian tidak kuat dan bukti saksi tidak kuat. Jangan-jancan malah bisa lepas. Bisa menjadi preseden yang buruk juga jika nantinya tersangka bebas," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru

Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru

Denpasar | Selasa, 29 November 2022 | 10:22 WIB

Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?

Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?

Denpasar | Senin, 28 November 2022 | 15:50 WIB

Pintu Masuk Unud Ditutup karena G20, Diskusi Mahasiswa Dibubarkan, BEM: Preseden Buruk!

Pintu Masuk Unud Ditutup karena G20, Diskusi Mahasiswa Dibubarkan, BEM: Preseden Buruk!

Denpasar | Senin, 14 November 2022 | 14:31 WIB

Terkini

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

Tersingkir Dramatis, Moriyasu Sebut Jepang Makin Dekati Level Brasil

Tersingkir Dramatis, Moriyasu Sebut Jepang Makin Dekati Level Brasil

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:05 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Peternak Kecil Terjepit di Tengah Monopoli dan Kebijakan

Peternak Kecil Terjepit di Tengah Monopoli dan Kebijakan

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Singa Atlas Mengaum! Maroko Pulangkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis di Piala Dunia 2026

Singa Atlas Mengaum! Maroko Pulangkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:56 WIB

5 Rekomendasi Serum Somethinc Sesuai Masalah Kulit, Lengkap dengan Harga dan Review Pembeli

5 Rekomendasi Serum Somethinc Sesuai Masalah Kulit, Lengkap dengan Harga dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:53 WIB

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026 Lengkap dengan Pedomannya

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026 Lengkap dengan Pedomannya

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:51 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Curhat Perantau: Saat Harga Bayam Naik 100%, Bagaimana Kami Bisa Menabung?

Curhat Perantau: Saat Harga Bayam Naik 100%, Bagaimana Kami Bisa Menabung?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

×