Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi menjawab tudingan jika dirinya memiliki utang Rp28 miliar selama menjawab sebagai Bupati Purwakarta dua periode.
Kini Kang Dedi yang menjabat sebagai anggota DPR RI ini bersuara, dia menegaskan jika utang itu bukan utang pribadi, namun utang pemerintah daerah atau Pemkab Purwakarta.
Dirinya selama menjabat sebagai Bupati Purwakarta tidak memiliki utang pribadi yang ditinggalkan.
Kang Dedi kini memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang dianggap punya kompeten untuk menjelaskan perihal utang yang diketahui itu adalah utang pemerintah daerah, bukan pribadi.
Norman Nugraha menjelaskan jika semua yang masuk dalam neraca keuangan pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
"Bahwa pemerintah kabupaten Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitannya dengan dana bagi hasil desa," jelasnya lagi.
"Itu pemrintah kabupaten kan?" tanya Kang Dedi.
"Ketika sudah masuk ke neraca keuangan itu sebagai kewajiban tentunya itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan," jawab Sekda.
"Karena itu kewajiban pemerintah daerah, bukan mantan bupati kan?" kembali Kang Dedi bertanya.
"Setiap statemen saya, kan sudah saya sampaikan bahwa setiap yang ada dalam neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah," kembali Sekda menjawab seperti diunggah dalam akun KDM Channel, dikutip pada Jumat (2/12).
Kang Dedi lalu menjelaskan soal tudingan utang Rp28 miliar tersebut yang dilontarkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna yang merupakan istri dari kang Dedi ini.
"Waktu itu saya menggenjot pembangunan di Purwakarta, infrastruktur didorong, saya selesai jadi bupati tidak punya utang, sekali lagi saya tidak lagi punya utang, produknya dinikmati publik, jalan, bangunan semua tertata dengan baik, memang meninggalkan utang pemerintah daerah, tapi kalau pakai kalkulasi itu sebenarnya negara diuntungkan," jelasnya menyebut yang utang adalah pemerintah daerah karena uang dipakai untuk pembangunan.
"Karena kalau pembangunan dilaksanakan sekarang maka harganya pakai harga 2017, semen pasair, batu 2017, nah kemudian dibayarkan 2018 atau 2019 negara untung, karena kalau pembangunan digeser harganya sudah beda," jelasnya.
"Tapi ingat andaikan bahwa uang itu harus dibayar oleh saya secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara, tapi saya katakan, aset saya serahkan ke negara gak papa saya miskin gak punya apa-apa," ungkapnya. ***