denpasar

Kang Dedi Mulyadi Panggil Sekda Purwakarta Jelaskan Tudingan Utang Rp28 Miliar, Ini Penjelasan Lengkapnya

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 08:34 WIB
Kang Dedi Mulyadi Panggil Sekda Purwakarta Jelaskan Tudingan Utang Rp28 Miliar, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kang Dedi Mulyadi Panggil Sekda Jelaskan Tudingan Utang Rp28 Miliar, Ini Penjelasan Lengkapnya (KDM Channel)

Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi dituding memiliki utang sampai Rp28 miliar saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode.

Utang yang dimaksud adalah tanggungan pemerintah daerah Purwakarta terkait dana bagi hasil desa yang kini harus ditanggung Bupati Purwakarta Anne Ratna.

Kabar ini pertama dihembuskan oleh Anne Ratna saat dalam sebuah pertemuan dengan masyarakat di Purwakarta.

Anne menyebut pemerintahannya kini harus menanggung utang saat bupati diemban oleh Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.

Untuk menjawab tudingan tersebut, Kang Dedi Mulyadi kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang dianggap punya kompeten untuk menjelaskannya.

"Berbagai hal yang muncul viral di mana-mana saya tidak memberikan komentar, kita serahkan kepada orang yang berkompeten," kata Kang Dedi Mulyadi dikutip dari akun youtube pribadinya, Jumat (2/12).

Dia kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang kini menjabat sebagai sekda termuda di Indonesia yang kini berumur 39 tahun.

"Ini adalah persoalan yang menyangkut tata kelola keuangan daerah, yang muncul sekarang ini kan bukan suami (Anne Ratna), tapi yang muncul mantan bupati katanya saya punya utang," jelas Kang Dedi Mulyadi yang mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.

Sekda Purwakarta ini kemudian menjelaskan soal hal tersebut.

Baca Juga: Sedih! Dedi Mulyadi Angkat Kaki, Kemasi Barang dan Perabotan, Setelah Diusir Ambu Anne Ratna dari Gedung Kembar

Menurutnya utang yang ada adalah urang pemerintah daerah, dan menjadi tanggungan pemerintah daerah juga, bukan pribadi.

"Pertama kaitannya dengan ini, kemarin sudah saya sampaikan dari sisi nilai, mekanisme pencatatan neraca dan sebagainya, sudah melalui audit sudah dilaporkan ke badan pemeriksa keuangan, sudah tercatat pada laporan keuangan daerah tahun 2017," jelas Sekda Purwakarta.

"Bahwa pemerintah kabupaten Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitannya dengan dana bagi hasil desa," jelasnya lagi.

Kang Dedi Mulyadi sempat menegaskan jika itu adalah pemerintah kabupaten, siapaun yang memimpin harus melaksanakan tersebut.

"Ketika sudah masuk ke neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan," jelas Sekda.

Kang Dedi kembali menegaskan jika hal tersebut adalah kewajiban pemerintah daeerah siapapun yang memimpin, bukan atas nama pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI