Yuk Jadi Kalapas Penjara! Hotman Paris Sebut Kini Surat Kelakuan Baik Jadi Surat Paling Mahal Sedunia, Ini Alasannya

Suara Denpasar

Jum'at, 09 Desember 2022 | 06:34 WIB
Yuk Jadi Kalapas Penjara! Hotman Paris Sebut Kini Surat Kelakuan Baik Jadi Surat Paling Mahal Sedunia, Ini Alasannya
Hotman Paris. (Istimewa)

Suara Denpasar - DPR dan Pemerintah baru saja mengesahkan Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang-KUHP. Pengacara kondang, Hotman Paris pun membedahnya.

Setelah menyoroti pasal kumpul kebo yang disebut tidak punya logika hukum, kini Hotman Paris membedah pasal 100 KUHP terbaru. Yakni tentang hukuman mati.

Dalam pasal 100 tersebut berbunyi:

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a.  rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang  terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

baca juga

Hotman Paris pun hanya bisa geleng-geleng kepala. Ia mengaku pusing dengan nalar hukum yang membuat aturan ini. Sebab, orang yang dihukum mati bisa selamat hanya dengan mendapatkan surat keterangan kelakuan baik selama di penjara oleh Kepala Lapas (Kalapas) penjara.

"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik dari kalapas penjara, daripada dihukum mati. Orang berapun akan mau, mau mempertaruhkan beberapa apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kalapas penjara," ujar Hotman pada Kamis (9/12/2022).

Ini artinya, Kalapas penjara adalah orang yang menentukan nanti apakah orang yang dihukum mati tersebut bisa selamat atau tidak.

"Yang di penjara yang menentukan kelakuan baik kan Kalapas, waduh surat kelakuan baik pasti surat paling mahal di dunia. Dalam waktu dekat, hotman akan melamar jadi kalapas penjara. Jabatan kalapas akan menjadi sangat prestisius dan bergensi," sindirnya.

Untuk itu, Hotman Paris menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan KUHP ini karena masih banyak mengandung pasal yang bermasalah. Bahkan Aliansi Jurnalis Independen pun juga menemukan ada 17 pasal yang mengancam kebebasan pers. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan

Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan

Denpasar | Kamis, 08 Desember 2022 | 21:45 WIB

Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

Denpasar | Kamis, 08 Desember 2022 | 19:50 WIB

KUHP Baru Ditentang Publik, Wapres Ma'ruf: Tidak Perlu Marah dan Benci

KUHP Baru Ditentang Publik, Wapres Ma'ruf: Tidak Perlu Marah dan Benci

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 19:34 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×