Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan

Suara Denpasar

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:45 WIB
Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan
Sejumlah aktivis melakukan demo di Denpasar terkait KUHP (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sejumlah aktivis dari kalangan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi protes terhadap pasal-pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di perempatan Catur Muka Denpasar Bali, Kamis, (8/12/2022), sore.

Aksi tersebut untuk merespon pasal-pasal bermasalah dalam KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu. Pasal-pasal itu dinilai membatasi ruang gerak masyarakat untuk berekspresi.

Riski Dimastio, salah satu dari massa aksi, saat menyampaikan orasinya mengatakan bahwa rezim Jokowi adalah rezim anti kritik.

"Kita dihadapkan pada rezim yang anti kritik, kita dihadapkan pada sistem pemerintahan yang banyak sekali menghadirkan produk hukum bermasalah tapi tidak mau dikritik," tegas Dimastio.

Selain itu Dimastio mengatakan "maka jangan heran, jika nanti ketika kita bersuara di jalanan, bahkan di ruang-ruang akademis pun, ketika itu berseberangan dengan pemerintah, maka kita akan rawan dipenjarakan," ungkapnya.

Dimas juga mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem presidensil, bukan sistem kerajaan. "Kita menganut sistem presidensil, kita tidak menganut sistem kerajaan, Jokowi itu bukan raja," tambahnya.

Sedangkan Derryl Dwi Putra menyampaikan, bahwa pengesahan KUHP oleh DPR RI tersebut membuat lembaga itu menjadi lembaga dewan pengkhianat rakyat karena mengesahkan pasal-pasal yang dinilai memperpanjang garis perbudakan rakyat.

"Ini adalah upaya memperpanjang garis perbudakan. Bahwa hari ini DPR, Dewan Penghianat Rakyat, kemudian mengesahkan undang-ungang KUHP, yang di dalamnya terdapat begitu banyak pasal karet membuat kami sebagai masyarakat rawan dikriminalisasi," tegas Ketua BEM PM Universitas Udayana Bali itu.

Sekiranya ada 5 tuntutan penolakan massa aksi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam KUHP tersebut. 

baca juga

1. Pasal 240 ayat 1. Tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

2. Pasal 218. Yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden.

3. Pasal 256. Tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. 

4. Pasal 100. Tentang pidana mati.

5. Pasal 188. Yang mengatur tentang larangan penyebaran paham selain Pancasila.

Mereka menilai pasal-pasal tersebut terutama yang mengatur tentang kebebasan berpendapat sangat berbahaya dalam bingkai demokrasi. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Liga 1: Hajar Bhayangkara FC, Bali United Tempel PSM Makassar di Papan Atas Klasemen

Hasil Liga 1: Hajar Bhayangkara FC, Bali United Tempel PSM Makassar di Papan Atas Klasemen

Bola | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:22 WIB

Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

Denpasar | Kamis, 08 Desember 2022 | 19:50 WIB

Tak Mau Kalah dengan Kaesang-Erina yang Pamer Potret Prewedding, Kahiyang Ayu Kodein Suami Pakai Busana Bali

Tak Mau Kalah dengan Kaesang-Erina yang Pamer Potret Prewedding, Kahiyang Ayu Kodein Suami Pakai Busana Bali

Lifestyle | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:05 WIB

Terkini

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

×