Suara Denpasar - Sejumlah aktivis dari kalangan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi protes terhadap pasal-pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di perempatan Catur Muka Denpasar Bali, Kamis, (8/12/2022), sore.
Aksi tersebut untuk merespon pasal-pasal bermasalah dalam KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu. Pasal-pasal itu dinilai membatasi ruang gerak masyarakat untuk berekspresi.
Riski Dimastio, salah satu dari massa aksi, saat menyampaikan orasinya mengatakan bahwa rezim Jokowi adalah rezim anti kritik.
"Kita dihadapkan pada rezim yang anti kritik, kita dihadapkan pada sistem pemerintahan yang banyak sekali menghadirkan produk hukum bermasalah tapi tidak mau dikritik," tegas Dimastio.
Selain itu Dimastio mengatakan "maka jangan heran, jika nanti ketika kita bersuara di jalanan, bahkan di ruang-ruang akademis pun, ketika itu berseberangan dengan pemerintah, maka kita akan rawan dipenjarakan," ungkapnya.
Dimas juga mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem presidensil, bukan sistem kerajaan. "Kita menganut sistem presidensil, kita tidak menganut sistem kerajaan, Jokowi itu bukan raja," tambahnya.
Sedangkan Derryl Dwi Putra menyampaikan, bahwa pengesahan KUHP oleh DPR RI tersebut membuat lembaga itu menjadi lembaga dewan pengkhianat rakyat karena mengesahkan pasal-pasal yang dinilai memperpanjang garis perbudakan rakyat.
"Ini adalah upaya memperpanjang garis perbudakan. Bahwa hari ini DPR, Dewan Penghianat Rakyat, kemudian mengesahkan undang-ungang KUHP, yang di dalamnya terdapat begitu banyak pasal karet membuat kami sebagai masyarakat rawan dikriminalisasi," tegas Ketua BEM PM Universitas Udayana Bali itu.
Sekiranya ada 5 tuntutan penolakan massa aksi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam KUHP tersebut.
Baca Juga: Sosok Wanita Ini Dikabarkan Dekat Denny Caknan, Benarkah Teman Happy Asmara?
1. Pasal 240 ayat 1. Tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
2. Pasal 218. Yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden.
3. Pasal 256. Tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
4. Pasal 100. Tentang pidana mati.
5. Pasal 188. Yang mengatur tentang larangan penyebaran paham selain Pancasila.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut terutama yang mengatur tentang kebebasan berpendapat sangat berbahaya dalam bingkai demokrasi. (Rizal/*)