Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:45 WIB
Demo Mahasiswa di Bali Sebut Jokowi Bukan Raja, Pasal Karet dalam KUHP Adalah Upaya Memperpanjang Garis Perbudakan
Sejumlah aktivis melakukan demo di Denpasar terkait KUHP (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sejumlah aktivis dari kalangan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi protes terhadap pasal-pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di perempatan Catur Muka Denpasar Bali, Kamis, (8/12/2022), sore.

Aksi tersebut untuk merespon pasal-pasal bermasalah dalam KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu. Pasal-pasal itu dinilai membatasi ruang gerak masyarakat untuk berekspresi.

Riski Dimastio, salah satu dari massa aksi, saat menyampaikan orasinya mengatakan bahwa rezim Jokowi adalah rezim anti kritik.

"Kita dihadapkan pada rezim yang anti kritik, kita dihadapkan pada sistem pemerintahan yang banyak sekali menghadirkan produk hukum bermasalah tapi tidak mau dikritik," tegas Dimastio.

Selain itu Dimastio mengatakan "maka jangan heran, jika nanti ketika kita bersuara di jalanan, bahkan di ruang-ruang akademis pun, ketika itu berseberangan dengan pemerintah, maka kita akan rawan dipenjarakan," ungkapnya.

Dimas juga mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem presidensil, bukan sistem kerajaan. "Kita menganut sistem presidensil, kita tidak menganut sistem kerajaan, Jokowi itu bukan raja," tambahnya.

Sedangkan Derryl Dwi Putra menyampaikan, bahwa pengesahan KUHP oleh DPR RI tersebut membuat lembaga itu menjadi lembaga dewan pengkhianat rakyat karena mengesahkan pasal-pasal yang dinilai memperpanjang garis perbudakan rakyat.

"Ini adalah upaya memperpanjang garis perbudakan. Bahwa hari ini DPR, Dewan Penghianat Rakyat, kemudian mengesahkan undang-ungang KUHP, yang di dalamnya terdapat begitu banyak pasal karet membuat kami sebagai masyarakat rawan dikriminalisasi," tegas Ketua BEM PM Universitas Udayana Bali itu.

Sekiranya ada 5 tuntutan penolakan massa aksi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam KUHP tersebut. 

1. Pasal 240 ayat 1. Tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

2. Pasal 218. Yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden.

3. Pasal 256. Tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. 

4. Pasal 100. Tentang pidana mati.

5. Pasal 188. Yang mengatur tentang larangan penyebaran paham selain Pancasila.

Mereka menilai pasal-pasal tersebut terutama yang mengatur tentang kebebasan berpendapat sangat berbahaya dalam bingkai demokrasi. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Liga 1: Hajar Bhayangkara FC, Bali United Tempel PSM Makassar di Papan Atas Klasemen

Hasil Liga 1: Hajar Bhayangkara FC, Bali United Tempel PSM Makassar di Papan Atas Klasemen

Bola | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:22 WIB

Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

| Kamis, 08 Desember 2022 | 19:50 WIB

Tak Mau Kalah dengan Kaesang-Erina yang Pamer Potret Prewedding, Kahiyang Ayu Kodein Suami Pakai Busana Bali

Tak Mau Kalah dengan Kaesang-Erina yang Pamer Potret Prewedding, Kahiyang Ayu Kodein Suami Pakai Busana Bali

Lifestyle | Kamis, 08 Desember 2022 | 20:05 WIB

Terkini

Duet 5G dan AI: Kunci Akselerasi Ekonomi Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Duet 5G dan AI: Kunci Akselerasi Ekonomi Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 18:31 WIB

Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak

Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:30 WIB

Bertahan di Tengah Keterbatasan: Strategi Sunyi Anak Pejuang Pendidikan

Bertahan di Tengah Keterbatasan: Strategi Sunyi Anak Pejuang Pendidikan

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 18:30 WIB

Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita

Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita

Sumsel | Rabu, 29 April 2026 | 18:29 WIB

May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki

May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:29 WIB

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:24 WIB

Tragedi Bekasi: Saat Nyawa Penumpang Kereta Dipertaruhkan di Atas Rel

Tragedi Bekasi: Saat Nyawa Penumpang Kereta Dipertaruhkan di Atas Rel

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 18:24 WIB

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Liks | Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!

Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 18:17 WIB