Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:50 WIB
Mahasiswa dan Masyarakat Denpasar Demo Tolak Pasal Karet Dalam KUHP
Aksi demo terhadap beberapa pasal KUHP dilakukan di Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa, (6/12) lalu, terus menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.

Sejumlah aktivis mahasiswa dan masyarakat di Denpasar melakukan aksi untuk menolak pasal-pasal karet di dalam KUHP di perempatan Catur Muka Denpasar Bali, Kamis, (8/12/2022), sore.

Pasal-pasal yang menjadi fokus penolakan mereka adalah pasal 240 ayat 1 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, pasal 218 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, pasal 100 tentang pidana mati, pasal 188 tentang larangan penyebaran paham selain Pancasila.

Mereka menilai pasal-pasal tersebut terutama yang mengatur tentang kebebasan berpendapat sangat berbahaya dalam bingkai demokrasi.

Derryl Dwi Putra salah satu dari massa aksi tersebut saat menyampaikan orasinya mengatakan, pasal-pasal tersebut untuk menjegal daya kritis masyarakat agar tidak mengkritisi kinerja pemerintah.

"Pada akhirnya kawan-kawan semua, masyarakat rawan dipenjara, masyarakat rawan dikriminalisasi karena telah disahkan dalam KUHP," lanjutnya.

Selanjutnya kata dia, "bahwa pasal-pasal bermasalah tersebut akan mencekik dan mematikan generasi kita pada hari ini," tegasnya.

Derryl Dwi Putra mengatakan pihaknya akan terus melakukan gelombang aksi untuk memprotes dan menolak pasal-pasal karet itu dalam KUHP.

"Bahwa kami akan terus ada dan berlipat ganda, dan terus melakukan gelombang penolakan untuk menyampaikan keresahan kami terhadap pasal-pasal karet dalam KUHP yang telah disahkan tersebut," kata Derryl. (Rizal/*)

Baca Juga: Jessica Iskandar Ngebet Ingin Punya 5 Anak, Apa Aja Hal yang Harus Jadi Perhatian?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI