Ombudsman Ingatkan Jaksa Sesuai Koridor dan Transparan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 01 Desember 2022 | 16:55 WIB
Ombudsman Ingatkan Jaksa Sesuai Koridor dan Transparan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menilai bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud), Bali, sudah berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

Hanya saja, pejabat perempuan berusia 46 tahun itu tetap mengingatkan agar jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk transparan dan menyampaikan tahap demi tahap kasus kepada publik. Jika ada progres jalannya.

Apalagi, kasus dugaan penyimpangan dana SPI Unud ini oleh jaksa statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, jaksa menilai ada peristiwa dalam kasus ini.

"Intinya harapan Ombudsman, jaksa bertindak sesuai dengan aturan baik dalam KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Transparan dan menerangkan progres kasus ke publik," katanya kepada denpasar.suara.com, Kamis (1/12/2022).

Dari kacamata Ombudsman, jaksa sudah melakukan tahap demi tahap dan ada progres kasus yang dibeberkan ke publik.

Dari peningkatan status sampai dengan penggeledahan berikut pemriksaan saksi.

"Kecuali lambannya tidak dilakukan apa-apa. Kami masih ada yang harus dilakukan oleh penyidik untuk membuat terangnya suatu peristiwa," paparnya.

Untuk diketahui, berdasar hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?

"Ombudsman melihat penudiik ingin melihat terang sebuah kasus. Penyidik memang tidak mau terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ini kasus korupsi," sebut dia.

Jadi, Ombudsman menilai ini lebih baik di banding calon tersangka nantinya lolos dalam sidang karena jaksa tidak lengkap bukti, saksi, dan lainnya dalam pengembangan kasus ini.

"Ketika itu kemudian tidak kuat dan bukti saksi tidak kuat. Jangan-jancan malah bisa lepas. Bisa menjadi preseden yang buruk juga jika nantinya tersangka bebas," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI