Masih dari situs website yang sama, Allah Swt melarang suami menarik kembali mahar yang telah mereka berikan kepada istri.
Bahkan pebuatan tersebut merupakan salah satu kedzaliman.
Berdasarkan penjelasan Zadul Masir, 1:386, tafsir surat An-Nisa ayat 20-21 menyebut bahwa perbuatan mengambil kembali mahar yang sudah diberikan termasuk dalam perbuatan dosa.
Oleh karenanya, tindakan mengambil kembali mahar merupakan kesalahan, terlebih mengambil atau menjual mahar tanpa sepengetahuan istri. (*/Putra Bara)