Suara Denpasar- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan mengenai beberapa pasal yang tertera di dalam Undang-Undang KUHP yang baru, salah satunya tentang pengurangan hukuman koruptor.
Dalam acara Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada hari Selasa (13/12), Yasonna Laoly mengklarifikasi mengenai pasal hukuman terhadap terpidana kasus korupsi
Yasonna menyampaikan bahwa pengurangan hukuman hanya terjadi pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta saja.
Sementara untuk hukuman terhadap tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara, justru mengalami penambahan di dalam UU KUHP yang baru.
“Di dalam UU Tipikor kalo orang lain atau swasta hukuman minimalnya 4 tahun dan pejabat negara 1 tahun, nah di KUHP orang swasta diturunkan jadi 2 tahun dan pejabat negara naik jadi 2 tahun, prinsip kesamaan di mata hukum,” tuturnya.
Kemudian ketika ditanya oleh Deddy mengenai bagaimana seseorang bisa dapat hukuman minimal, Yasonna Laoly mengatakan itu tergantung bukti-bukti di pengadilan.
Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari jumlah uang, niat, ataupun dari perintah atasan.
“Banyak faktor, hakim yang menentukan itu nanti, baik dari bukti, niat, kelalaian, ada banyak faktor yang bisa terjadi di situ, jadi saya kira bukan meringankan, karena ancaman hukuman itu minimalnya, maksimalnya masih ada,” jelas Yasonna.
Mengenai tidak adanya hukuman yang mengatur tentang pencabutan hak politik seorang pejabat negara yang korupsi, Yasonna Laoly pun menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam hukuman tambahan dalam pengadilan.
“Itu (hukuman) bisa ditambahkan hukum tambahan dalam pengadilan, misalnya ada koruptor yang berbuat korupsi itu bisa dicabut hak politiknya,” tegasnya.
“ada pejabat yang dicabut hak politiknya, kadang dibatasi 5 tahun sesudah menjalani hukuman, itu tergantung hakim melihat potensi destruktifnya,” tambah Yasonna. (*/Dinda)