Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan

Dythia Novianty

Kamis, 19 Februari 2026 | 07:05 WIB
Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan
Ilustrasi kartu SIM ponsel (Shutterstock).
baca 10 detik
  • Kominfo menyatakan kebijakan kuota hangus rasional untuk menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
  • Kewajiban *rollover* dinilai akan memberatkan operator, berpotensi memicu kenaikan tarif, dan mengganggu perencanaan kapasitas jaringan.
  • Dua konsumen menggugat UU Cipta Kerja di MK, menuntut sisa kuota yang dibayar lunas tidak hilang karena variabel waktu sepihak.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara soal alasan sisa kuota yang tak terpakai tidak bisa diperpanjang (rollover) ke masa aktif berikutnya atau hangus.

Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah menegaskan kebijakan masa berlaku kuota merupakan langkah rasional demi menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan.

Komdigi: Rollover Bisa Bebani Operator dan Picu Kenaikan Tarif

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebut kewajiban rollover atau pengembalian dana (refund) berpotensi menimbulkan beban besar bagi operator telekomunikasi.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” tegas Wayan dilansir dari laman Antara, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, jika aturan rollover diwajibkan, dampaknya tidak sederhana. Operator bisa melakukan penyesuaian tarif, mengurangi variasi paket terjangkau, hingga menghadapi penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan.

“Hal ini juga berisiko mengganggu perencanaan kapasitas jaringan,” ujarnya.

Komdigi menilai permintaan agar kuota berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” kata Wayan.

baca juga

Kuota Internet Bukan Sekadar Produk, Tapi Soal Kapasitas Jaringan

Komdigi menegaskan kuota internet bukan sekadar komoditas digital, melainkan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus efisien dan terencana.

Setidaknya ada empat fungsi utama penerapan masa berlaku kuota, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan public.

Wayan memperingatkan, jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, konsekuensinya bisa serius.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pemerintah menyebut pengaturan masa berlaku kuota sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.

Gugatan ke MK: Konsumen Merasa Dirugikan

Ilustrasi smartphones. [Unsplash]
Ilustrasi smartphones. [Unsplash]

Perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai norma dalam pasal itu multitafsir dan memberi keleluasaan mutlak kepada operator.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.

Para pemohon juga menilai aturan tersebut tidak adil karena operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat diputus sepihak saat masa aktif berakhir.

Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa tarif dan skema layanan wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Terbaru Proyek Satelit Satria-2, Resmi Masuk PSN!

Nasib Terbaru Proyek Satelit Satria-2, Resmi Masuk PSN!

Tekno | Kamis, 11 Desember 2025 | 08:33 WIB

BAKTI Komdigi Akui Ada 2.121 Desa di Indonesia Belum Kebagian Internet

BAKTI Komdigi Akui Ada 2.121 Desa di Indonesia Belum Kebagian Internet

Tekno | Rabu, 10 Desember 2025 | 22:12 WIB

Starlink Banyak Dipakai Korban Banjir Sumatra, Bisakah Indonesia Bikin Satelit Pesaing?

Starlink Banyak Dipakai Korban Banjir Sumatra, Bisakah Indonesia Bikin Satelit Pesaing?

Tekno | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:56 WIB

Komdigi Bantah Kalah Cepat dari Starlink Pulihkan Internet di Lokasi Banjir Sumatra

Komdigi Bantah Kalah Cepat dari Starlink Pulihkan Internet di Lokasi Banjir Sumatra

Tekno | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:35 WIB

BAKTI Komdigi Sukses Sediakan 30 Ribu Akses Internet Berkat Satelit Satria-1

BAKTI Komdigi Sukses Sediakan 30 Ribu Akses Internet Berkat Satelit Satria-1

Tekno | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:09 WIB

Bencana Banjir Sumatra, BAKTI Komdigi Sediakan 18 Akses Internet dari Satelit Satria-1

Bencana Banjir Sumatra, BAKTI Komdigi Sediakan 18 Akses Internet dari Satelit Satria-1

Tekno | Rabu, 10 Desember 2025 | 16:42 WIB

Terkini

Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut

Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Gaji Rp12 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, Ini Syaratnya

Gaji Rp12 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman

Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52 WIB

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh

Malang | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Haji Isam Akan Caplok Saham Bayan dengan Harga Murah

Haji Isam Akan Caplok Saham Bayan dengan Harga Murah

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Ancaman Tak Terduga di Demo 27 Agustus, Boni Hargens: Waspadai Angsa Hitam

Ancaman Tak Terduga di Demo 27 Agustus, Boni Hargens: Waspadai Angsa Hitam

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Melalui Semarak Merah Putih, BRI Dorong Ekosistem Desa BRILiaN Balbar Sofifi Maluku Utara

Melalui Semarak Merah Putih, BRI Dorong Ekosistem Desa BRILiaN Balbar Sofifi Maluku Utara

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Dompet Digital Berevolusi, Tak Lagi Hanya Alat Bayar

Dompet Digital Berevolusi, Tak Lagi Hanya Alat Bayar

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:45 WIB

4 Perbedaan Sepeda Gunung XC, Trail, Enduro, dan Downhill dari Fungsi hingga Medan

4 Perbedaan Sepeda Gunung XC, Trail, Enduro, dan Downhill dari Fungsi hingga Medan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×