Hak-Hak Letkol Tituler Ini Bakal Diterima Deddy Corbuzier, Gajinya Diprotes Susi Pudjiastuti

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 11:53 WIB
Hak-Hak Letkol Tituler Ini Bakal Diterima Deddy Corbuzier, Gajinya Diprotes Susi Pudjiastuti
Menhan Prabowo dan Letkol Tituler Deddy Corbuzier (Twitter corbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deddy Corbuzier diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Penetapan ini membuatnya bisa memiliki hak yang sama dengan TNI lainnya.

Deddy disebut akan menerima hak sesuai pangkat dan jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto. Ia mengatakan Deddy mendapatkan gaji, tunjangan jabatan dan keluarga, serta plat TNI.

Rincian mengenai hak yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier masih belum jelas. Namun, apabila benar memperoleh gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat, ada beberapa informasi terkait besarannya.

Jabatan TNI AD dibagi menjadi tiga golongan pangkat, yakni tamtama, bintara, dan perwira. Penentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Sementara soal gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Adapun pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang diperoleh Deddy Corbuzier masuk ke dalam jajaran perwira menengah. Besaran gaji untuk pangkat ini dimulai dari angka Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Kemudian, untuk tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besarannya dibagi sesuai kelas jabatan dan berikut daftarnya.

  • KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500
  • Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000- Golongan 17 Rp 29.085.000
  • Golongan 16 Rp 20.695.000
  • Golongan 15 Rp 14.721.000
  • Golongan 14 Rp 11.670.000
  • Golongan 13 Rp 8.562.000
  • Golongan 12 Rp 7.271.000
  • Golongan 11 Rp 5.183.000
  • Golongan 10 Rp 4.551.000
  • Golongan 9 Rp 3.781.000
  • Golongan 8 Rp 3.319.000
  • Golongan 7 Rp 2.928.000
  • Golongan 6 Rp 2.702.000
  • Golongan 5 Rp 2.493.000
  • Golongan 4 Rp 2.350.000
  • Golongan 3 Rp 2.216.000
  • Golongan 2 Rp 2.089.000
  • Golongan 1 Rp 1.968.000

Atas dasar ini, banyak orang yang merasa heran mengapa Deddy Corbuzier bisa ikut menerima hak tersebut. Hal ini dikarenakan ia bukan seorang tentara. Namun, hal itu rupanya sudah sesuai dengan regulasi secara resmi.

Pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Disana dijelaskan bahwa pemiliknya bisa menerima hak berupa tunjangan.

Baca Juga: Menegangkan! Detik-detik TPNPB-OPM Tembakkan Peluru ke Arah Aparat TNI-Polri di Tengah Hutan

Menurut Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang menerima pangkat militer tituler berhak diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan peraturan Menteri. Namun, bisa saja dibatalkan apabila Peraturan Pemerintah menetapkan hal lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI