Suara Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi merilis nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta pada Rabu malam.
Terdapat 8 partai politik memilih nomor urut lama yang digunakan mereka pada Pemilu 2019 lalu. Semantra 9 parpol lainnya memiliki nomor urut baru lewat pengundian.
“Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan umum.
Berikut daftar nomor urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI-P
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut 6 Partai Lokal Aceh peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar 6 Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024:
a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan taqwa (Gabthat) nomor urut 19
c. Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
d. Partai Aceh (PA) nomor urut 21
e. Partai Adil Sejahtera (PAS) nomor urut 22
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) nomor urut 23
Baca Juga: Tamara Bleszynski Tak Betah Lagi Jadi Janda, Cari Cowok yang 'Jago Goyang'
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 17 Partai Politik untuk Pemilu 2024 setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahap verifikasi faktual sehingga berhak menjadi Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Rizal/*)