Suara Denpasar – Iptu Haeruddin, polisi yang menikahi adik kandung istrinya membuat pernyataan sesat. Kepada sang istri, Asnar Pratiwi Alwi, dia menyatakan menikahi adik kandung istri tidaklah haram.
Pernyataan Iptu Haeruddin itu disampaikan Asnar Pratiwi dalam kanal Youtube Uya Kuya TV dan Youtube Irma Hutabarat, Jumat (16/12/2022). Kepada Uya Kuya, Asnar Pratiwi mengatakan, suaminya pada Juli 2021 mengaku telah menikah dengan perempuan lain.
“Saya sudah menikah, saya sudah poligami kamu,” kata Iptu Haeruddin diceritakan Pratiwi kepada Uya Kuya.
Kala itu, Asnar Pratiwi tidak berpikir tentang siapa perempuan yang dinikahi suaminya. Yang dia pikirkan dia ingin bercerai dengan dengan suaminya.
“Sehingga saya tidak tanya siapa perempuannya,” kata Asnar Pratiwi.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara. Dari penyelidikan Bidang Propam Polda Kaltara, diketahui bahwa suaminya sudah menikah awal 2021. Namun, polisi belum mengungkap siapa perempuan itu.
Akhirnya, Asnar Pratiwi justru mendapat informasi sendiri dari keluarganya, bahwa perempuan yang dinikahi suaminya adalah adiknya sendiri, Nirmalasari Alwi. Dia mengetahui itu pada Desember 2021.
Bagai disambar geledek, Asnar Pratiwi kaget bukan main. Dia pun menanyakan kepada sang suami apakah benar yang dinikahi adalah adiknya.
“Saya tanya ke suami saya, di mana kamu simpan malumu. Bagaimana mental anak-anak. Itu bukan urusanmu, itu urusanku,” kata Asnar Pratiwi menirukan ucapan suaminya.
Akan tetapi, belakangan suaminya mengakui. Namun, sang suami mengatakan boleh menikah adik istri karena beda ibu.
“Kalau menurut suami saya itu tidak haram, itu boleh saja,” terangnya.
Karena itu, Pratiwi sudah meminta Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra) tempat dia tinggal saat ini. Dia menyatakan urusan agama tidak bisa main-main.
Dari Kemenag Sulawesi Tenggara memberikan surat yang intinya haram bagi seorang lelaki Islam menikah saudara istrinya. Baik itu saudara sebapak-seibu, seibu beda bapak, maupun sebapak beda ibu. Dasarnya Al-quran Surat An Nisa Ayat 23.
Yang mengejutkan, Iptu Haeruddin ini lulusan Madrasah Aliyah. Dia juga menjadi Kabag Rohani dan Jasmani (Rohjas) Bidang SDM Polda Kaltara.
Bahkan, Pratiwi mengaku pernah ditanya Kabid Propam Polda Kaltara, apakah sang suami dan dirinya mengikuti aliran agama tertentu. Sebab, Haeruddin berpoligami dengan adiknya.
Kepada Irma Hutabarat, Asnar Pratiwi mengaku dulu dia memang bercadar. Dia bercadar karena sang suami adalah orang yang saat taat dalam agama. Salat lima waktu tidak pernah terlewatkan.
Bahkan, Asnar Pratiwi mengaku tidak boleh berhubungan atau menyimpan nomor Hp lelaki, selain keluarga dekat seperti ayah atau kakak iparnya.
Dia kembali menceritakan soal pertanyaan Kabid Propam Polda Kaltara mengenai aliran agama yang diikuti. Sebab, menikahi adik kandung istri adalah haram.
Asnar Pratiwi mengatakan, tidak ada aliran agama tertentu yang diikutinya. Dia seperti pada umumnya orang Islam.
Kasus ini akhirnya disidang etik setahun kemudian. Persisnya pada 17 November 2022 ada putusan sidang kode etik hanya memberi sanksi demosi dua tahun dan penundaan pangkat selama setahun.
Asnar Pratiwi Alwi menganggap putusan itu tidak adil. Apalagi perbuatan Iptu Haeruddin ini melanggar hukum agama dan negara. Secara agama Islam, haram bagi seorang lelaki menikahi saudara dari istrinya. Dalam UU Perkawinan melarang poligami tanpa seizin istrinya, dan dalam Peraturan Polri ada larangan anggota Polri menikah dengan lebih dari satu istri atau suami. (*)