Suara Denpasar – Prahara rumah tangga gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi hingga memasuki tahun baru 2023 belum ada titik terang. Apakah kedua bakal rujuk (damai) ataupun keduanya bakal menjadi duda dan janda.
Sampai dengan saat ini gugatan cerai Ambu Anne Ratna kepada Kang Dedi Mulyadi masih berada di Pangadilan Agama Purwakarta Kelas 1A dan telah menjalani beberapa kali sidang.
Jika diplasback kembali gugutan cerai Ambu Anne Ratna kepada Kang Dedi Mulyadi dengan tiga alasan mendasar. Diantaranya karena alami KDRT psikis, tidak diberikan nafkah lahir dan batin.
Kemudian sebagai istri dari Kang Dedi, Ambu Anne Ratna mengaku tidak adanya pemenuhan- hak-haknya sebagai perempuan.
Sementara itu meski telah memasuki diketahui Kang Dedi masih tetap bersikukuh ingin mempertahankan rumah tangga. Disisi lain Ambu Anne Ratna Mustika tetap ingin bercerai dengan Dedi Mulyadi.
Diakhir jadwal sidang tahun 2022 lalu, antara Ambu Anne Ratna dan Dedi Mulyadi tidak menghadiri sidang agenda lanjutan pada Rabu 30 Desember tahun 2022.
Untuk sidang terbaru gugatan cerai Ambu Anne Ratna terhadap Kang Dedi Mulyadi yang berlangsung Rabu 4 Januari 2023 di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda duplik dari tergugat. Hakim belum ketok palu soal putusan sidang gugata cerai.
“Kami membantah gugutan maupun duplik yang diajukan penggugat (Ambu Anne Ratna). Minggu depan agendanya bukti tertulis dari penggugat, Minggu berikut baru dari saksi peggugat,” kata pengacara Dedi Mulyadi Agus Surpiatna yang didampingi Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta dikutip dari Kanal Youtube Jemper Channel Rabu kemarin.
Agus Surpiatna menyampaikan tidak ada penundaan sidang hari ini hanya pihaknya menyampaikan duplik.
Baca Juga: Lenovo Rilis 5 Laptop IdeaPad Baru di CES 2023
“Bukan ditunda hanya penyampaian duplik saja, baru agenda pembuktian surat-surat penggugat, berikutnya baru keterangan saksi-saki penggungat dan bukti tertulis,” ungkapnya.
Agus Surpiatna menegaskan kembali agenda hari ini duplik dari tergugat pada sidang tersebut. “Tergugat membantah gugatan atau replik yang di ajukan oleh penggugat dalam hal ini Ambu Anne Ratna,” pungkasnya. ***