Suara Denpasar - Sidang praperadilan yang dilayangkan Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dan kawan-kawan dari Team Hukum Nusa Bali (THNB).sebagai pemohon.
Sedangkan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Mapolda Bali, berdasarkan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya Imam Ismail, SH., I Ketut Soma Adnyana, SH., MH., dan kawan-kawan sebagai termohon.
Praperadilan ini terkait keluarnya keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari penyidik Polda Bali terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.
Ternyata bukan hanya warga Nusa Penida, Klungkung, yang berang atas pernyataan AWK. Namun juga masyarakat Hindu Bali pada umumnya.
Jelas Harmaini Idris Hasibuan, laporan yang di SP3 itu adalah ujaran kebencian, penghinaan, maupun penodaan agama Hindu Bali.
Di mana yang bersangkutan sempat mengatakan bahwa Trimurti atau Brahma, Wisnu, dan Siwa bisa musnah dan mati. Pernyataan ini menurut saksi agama yakni Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, masuk unsur penghinaan dan Penodaan.
"Sehingga laporan masyarakat naik ke penyidikan. Sudah ditemukan alat bukti ahl dan 15 saksi diperiksa," terangnya.
Atas beragam alat bukti itu kasus naik ke penyidikan. Namun, pihak penyidik Polda Bali bukannya mengumumkan terangka, tapi malah menghentikan kasus ini dengan keluarnya SP3.
Berdasar jejak digital dari berbagai sumber. Kasus ini tak lepas dari ungkapan AWK yang menyatakan bahwa Brahman sengaja menciptakan 33 juta dewa diberikan perhiasan dengan maksud menipu dan agar umat tertipu.
Baca Juga: Dua Kali! Rektor Unud Diperiksa Kejati Bali, Terkait Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)
Tak hanya itu, Brahma, Siwa, dan Wisnu bisa mati dan musnah. Pun soal Bhatara Dalem Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci. ***