Polda Bali SP3 Kasus Penodaan Agama Arya Wedakarna, Warga Nusa Penida Berang

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 11:00 WIB
Polda Bali SP3 Kasus Penodaan Agama Arya Wedakarna, Warga Nusa Penida Berang
Warga Nusa Penida datangi PN Denpasar (Istimewa)

Suara Denpasar - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari penyidik Polda Bali terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK. Ini membuat warga Nusa Penida, Klungkung, berang.

Bahkan, ketika sidang praperadilan yang dilayangkan Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dan kawan-kawan dari Team Hukum Nusa Bali (THNB).sebagai pemohon. Sedangkan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Mapolda Bali, berdasarkan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya Imam Ismail, SH., I Ketut Soma Adnyana, SH., MH., dan kawan-kawan sebagai termohon.

Tampak puluhan warga Nusa Penida memberikan dukungan terhadap langkah praperadilan tersebut.

"Sidang praperadilan atas penghentian SP3 perkara dengan terlapor Wedakarna, ya dihadiri puluhan warga Nusa Penida," papar Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, Selasa 10 Januari 2022.

Untuk diketauui THNB mengajukan gugatan Praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Register Dumas Nomor: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dan Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT tanggal 3 November 2020 atas dasar ‘Penggabungan Laporan dan Pengaduan’.

Menurut Advokat Hasibuan, kesimpulan yang dibacakan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/1/2023) menyatakan bahwa intinya pemohon akan tetap berpegang teguh pada barang bukti yang diterbitkan secara sah oleh termohon I sendiri.

Yaitu bukti SP2HP (P.3, P.4, P.7, P.8, dan P.9) dengan demikian, maka tindakan termohon dengan tidak memanggil dan tidak mengundang.

"Serta tidak mengikutsertakan pelapor THNB Putu Pastika Adnyana, SH., serta tidak mengundang 3 orang saksi ahli dan tidak mengikutsertakan barang bukti/alat bukti yang sudah lengkap sesuai isi Pasal 184 KUHAP dalam gelar perkara khusus tanggal 7 Juli 2022,” tukas Hasibuan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ke-7 Pencarian 2 WNA yang Terseret Arus Diamond Beach, Ini Laporan Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida

Hari Ke-7 Pencarian 2 WNA yang Terseret Arus Diamond Beach, Ini Laporan Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida

| Senin, 09 Januari 2023 | 14:12 WIB

Waspada Gelombang dan Ombak Besar Masih Terjadi di Perairan Bali, Satu Jukung Terbalik

Waspada Gelombang dan Ombak Besar Masih Terjadi di Perairan Bali, Satu Jukung Terbalik

| Kamis, 05 Januari 2023 | 21:32 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB