Hakim Tak Adil, Praperadilan SP3 Kasus Arya Wedakarna Ditolak

Suara Denpasar

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:18 WIB
Hakim Tak Adil, Praperadilan SP3 Kasus Arya Wedakarna Ditolak
Jalannya sidang putusan praperadilan Kasus Arya Wedakarna (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Umat Hindu Bali yang diwakili Team Hukum Nusa Bali (THNB) kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan. 

Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Sebab, dalam sidang Rabu (11/1/2023) gugatan praperadilan yang mereka layangkan ditolak. 

"Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ini ditolak. Kita penggugat tidak bisa mengajukan banding," papar Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dari THNB.

"Hakim tidak adil. Tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai," imbuhnya yang tak bisa menyembunyikan kekecewaan. 

Massa Nusa Penida memadati Pengadilan Negeri Denpasar [Suara Denpasar]
Massa Nusa Penida memadati Pengadilan Negeri Denpasar (sumber: Suara Denpasar)

Laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.

Dari penggabungan itu, penyidik hanya melihat laporan dari Ayu Chandra Dewi yang saksi, bukti, dan keterangan ahlinya tidak kuat. Beda dengan Dumas No 441. Di sisi lain, mereka juga menilai dengan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara. Dari sana muncul juga dugaan Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana.

"Ada surat dari Kabaresksim ada gelar perkara khusus yang akan dihentikan itu adalah dasarnya 409 bukan THNB (441). Dan, kami tidak diundang gelar perkara," tandasnya. 

Sementara itu Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan mereka.

"Kewenangan penyidik (soal penggabungan dumas). Ranah pemeriksaan praperadilan tidak sampai ke  menggabungkan atau splitsing," katanya menjawab pertanyaan awak media. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Umat Hindu Bali Marah! Ini Pernyataan Anggota DPD RI Arya Wedakarna, Trimurti Bisa Musnah dan Mati

Umat Hindu Bali Marah! Ini Pernyataan Anggota DPD RI Arya Wedakarna, Trimurti Bisa Musnah dan Mati

| Selasa, 10 Januari 2023 | 12:47 WIB

Polda Bali SP3 Kasus Penodaan Agama Arya Wedakarna, Warga Nusa Penida Berang

Polda Bali SP3 Kasus Penodaan Agama Arya Wedakarna, Warga Nusa Penida Berang

| Selasa, 10 Januari 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar

Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:00 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Liks | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang

Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang

Batam | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:47 WIB

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:45 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB