Dekolonialisasi KUHP, Erasmus Napitupulu: Masih Banyak Pasal-pasal Bernada Kolonial

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:46 WIB
Dekolonialisasi KUHP, Erasmus Napitupulu: Masih Banyak Pasal-pasal Bernada Kolonial
Dekolonialisasi KUHP, Erasmus Napitupulu: Masih Banyak Pasal-pasal Bernada Kolonial (Tengah: Erasmus Napitupulu, Kiri-kanan: Pengurus Frontier Bali/Rovin Bou)

Suara Denpasar - Disahkannya RKUHP menjadi KUHP pada tanggal 6 Desember 2022, sayangnya masih terdapat pasal-pasal bermasalah dalam KUHP. 

Terutama beberapa pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut tentunya menjadi permasalahan mengingat dalam negara demokrasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dilindungi. 

Lalu bagaimana jadinya wajah demokrasi kedepannya jika pasal-pasal bermasalah masih dipertahankan dalam KUHP?

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan dalam masa transisi KUHP sebelum akan diterapkan pada tahun 2026 nanti, pasal-pasal yang ditolak oleh banyak kalangan tersebut dapat diperbaiki. 

Seperti pada pasal 218 tentang penyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan/atau wakil presiden di muka umum, pasal 256 tentang pidana demo tanpa pemberitahuan, pasal 188 tentang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan pasal bermasalah lain.  

Menurutnya pasal-pasal tersebut merupakan gagalnya pemerintah dalam melakukan dekolonisasi KUHP.

Hal tersebut disampaikan Erasmus Napitupulu dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali dengan tema 'Menakar Wajah Demokrasi di Bawah KUHP Baru' di Kubu Kopi Renon Denpasar, Kamis, (19/1/2023) malam.

"Jujur saja, saya rasa banyak pasal-pasal yang masih bernada kolonial. Kolonial itu kan bahasa yang ditujukan untuk melakukan penundukan kepada warga negara. Ya pasal penghinaan Presiden, lembaga negara, pasal larangan unjuk rasa, pasal tentang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila gitu ya. 

"Bagi saya itu masih bernada kolonial meskipun pasal-pasal penghinaan itu bentuknya sebagai delik aduan dan hukumannya diperingan tapi menurut saya mestinya pasal-pasal itu sudah tidak ada lagi dalam KUHP," jelas Erasmus Napitupulu.

Dia juga mengatakan bahwa boleh saja kalau pasal penghinaan terhadap Presiden tersebut dianggap untuk melindungi negara maka itu merupakan personifikasi terhadap negara atau negara dianggap diwakili oleh Presiden. Namun menurutnya akan berbeda makna jika pasal tersebut ditujukan kepada perlindungan individu.

"Boleh kalau pidana itu benar-benar mengancam keamanan negara seperti makar, bunuh presiden atau makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah ya boleh personifikasi. Tapi kalau penghinaan kan gak, tujuannya melindungi harkat individu yang mana dia juga delik aduan kalau delik aduan itu kan individu," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut dia juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat mempertimbangkan kembali pasal-pasal bermasalah tersebut dan atau dalam implementasinya pemerintah diminta untuk benar-benar serius.

"Saya merekomendasikan dua hal ke pemerintah dalam masa transisi ini ya. Satu memperbaiki pasal-pasal bermasalah, atau yang kedua ya pastikan pada konteks penegakan hukum saat dalam implementasinya pemerintah harus benar-benar serius. Dan harapannya aparat penegak hukum dapat memahami KUHP dalam implementasinya," pungkasnya. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?

Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 20:28 WIB

Soroti KUHP di Rapat Pleno Bareng Kader, AHY: Pasal Kontroversial Jangan Dijadikan untuk Menggebuk Lawan Politik!

Soroti KUHP di Rapat Pleno Bareng Kader, AHY: Pasal Kontroversial Jangan Dijadikan untuk Menggebuk Lawan Politik!

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:33 WIB

KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka

Foto | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:23 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi

Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi

Sumsel | Minggu, 05 April 2026 | 23:49 WIB

Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi

Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Minggu, 05 April 2026 | 23:36 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0

Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0

Sport | Minggu, 05 April 2026 | 23:29 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama

Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama

Sport | Minggu, 05 April 2026 | 23:20 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya

Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya

Jakarta | Minggu, 05 April 2026 | 23:13 WIB

Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang

Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang

Bola | Minggu, 05 April 2026 | 23:05 WIB