Kabar Baik! Kini Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi, Cek Infonya

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 06 Februari 2023 | 17:30 WIB
Kabar Baik! Kini Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi, Cek Infonya
Ilustrasi Paspor - cara bikin paspor baru (imigrasi.go.id)

Suara Denpasar - Pembuatan paspor memang perlu melakukan perjuangan lebih, terutama bagi antrian yang telah datang dari waktu subuh. 

Namun, Anda saat ini juga bisa membuat paspor dalam sehari, namun harus menambah biaya layanan sebesar Rp 1 juta.

Dilansir dari situs resmi jakarta.kemenkumham.go.id, layanan yang dimaksud adalah 'Sameday Passport Service' atau layanan percepatan paspor di hari yang sama. 

Landasan aturan layanan tersebut adalah PP No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun syarat-syarat dan ketentuan Sameday Passport Service atau layanan percepatan paspor pada hari yang sama adalah sebagai berikut:

1. Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian habis berlaku, tidak untuk penggantian karena hilang/rusak/perubahan data

2. Permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB

3. Biaya:

- Biaya percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000

Baca Juga: CEK FAKTA: Tak Mau Dengarkan Saran Hotman Paris, Rumah Tiko dan Bu Eny Dalam Sengketa?

- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000.

Sebelumnya, antrean pembuatan paspor di waktu subuh masih sering terjadi hingga beberapa minggu lalu. 

Menyikapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berencana menambah kuota antrian menjadi 500 orang per hari.

Selain itu kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga telah melakukan layanan khusus, lembur di hari Sabtu serta mereka menambah kuota walk-in sebanyak 300 orang.

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga memperpanjang jam kerja layanan paspor menjadi lebih awal dan selesai lebih lama.

“Hal itu disampaikan oleh Kakanim, Felucia Sengky, sebagai langkah antisipasi positif pada situasi tertentu pelayanan paspor. Adapun salah satunya yaitu penambahan jam pelayanan yang semula dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB menjadi jam 07.30 s.d. 19.00 WIB,” tegas Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di kesempatan berbeda. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI