Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 11 September 2026 | 13:26 WIB
Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (15/9/2026). (Antara)
baca 10 detik
  • PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi mantan pejabat Kementan pada Selasa (15/9/2026).
  • JPU membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa mantan pejabat terkait penyimpangan anggaran Surat Perjalanan Dinas.
  • Kasus dugaan korupsi yang disidik Polda Metro Jaya ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (15/9/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa perkara yang terdaftar dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini akan memasuki agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dakwaan akan dibacakan terhadap terdakwa Indah Megahwati selaku mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dan Deny Suryawan Kussadono selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Eryusman sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Khusnul Khotimah dan Mardiantos selaku Hakim Anggota.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp5,94 Miliar

Perkara yang mengusut dugaan penyimpangan anggaran Surat Perjalanan Dinas (SPD) kurun waktu 2020 hingga 2024 ini pertama kali diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus bermula dari laporan resmi pihak Kementan yang menindaklanjuti temuan internal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi awal penanganan perkara yang sempat mencatat potensi indikasi awal hingga belasan miliar rupiah tersebut.

"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar," kata Budi di Jakarta, Rabu (28/1).

baca juga

Namun, dari hasil pendalaman, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga audit lanjutan oleh BPKP DKI Jakarta, nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini tercatat sebesar Rp5,94 miliar.

Polda Metro Jaya juga menepis isu miring terkait adanya intervensi atau penyimpangan selama proses penyidikan bergulir.

"Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus ini.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Indah Megahwati dan Deny Suryawan Kussadono sebagai tersangka utama, sementara pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Dinas Dody Hanggodo Bikin Risau, Ramai Seruan Unjuk Rasa Bareng Masyarakat Pati

Perjalanan Dinas Dody Hanggodo Bikin Risau, Ramai Seruan Unjuk Rasa Bareng Masyarakat Pati

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Mentan Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Dibongkar

Mentan Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Dibongkar

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Dugaan Menteri PU Ajak Keluarga ke New York, KPK Soroti Potensi Penyimpangan

Dugaan Menteri PU Ajak Keluarga ke New York, KPK Soroti Potensi Penyimpangan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:44 WIB

Kementan Bidik Ekspor Kopi Indonesia Tembus Rp100 Triliun

Kementan Bidik Ekspor Kopi Indonesia Tembus Rp100 Triliun

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:20 WIB

Terkini

Nasib 127 UMKM Terdampak Penataan Setu Babakan, Tak Semua Bisa Direlokasi

Nasib 127 UMKM Terdampak Penataan Setu Babakan, Tak Semua Bisa Direlokasi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Sering Ingin 'Menghilang' dari Dunia? Film One Million Yen Girl Punya Jawaban Menohok buat Kamu

Sering Ingin 'Menghilang' dari Dunia? Film One Million Yen Girl Punya Jawaban Menohok buat Kamu

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'

Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Yoshihiro Togashi Tolak Proyek dengan Deadline demi Fokus Hunter x Hunter

Yoshihiro Togashi Tolak Proyek dengan Deadline demi Fokus Hunter x Hunter

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Belajar dari Insiden Petasan Pondok Pinang: Tradisi Jangan Korbankan Ketenangan Tetangga

Belajar dari Insiden Petasan Pondok Pinang: Tradisi Jangan Korbankan Ketenangan Tetangga

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Klub Liga Inggris: Selamat Elkan Baggott, Kami Sangat Bangga Padamu

Klub Liga Inggris: Selamat Elkan Baggott, Kami Sangat Bangga Padamu

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:25 WIB

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

×