- PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi mantan pejabat Kementan pada Selasa (15/9/2026).
- JPU membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa mantan pejabat terkait penyimpangan anggaran Surat Perjalanan Dinas.
- Kasus dugaan korupsi yang disidik Polda Metro Jaya ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.
Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa perkara yang terdaftar dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini akan memasuki agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dakwaan akan dibacakan terhadap terdakwa Indah Megahwati selaku mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dan Deny Suryawan Kussadono selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Eryusman sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Khusnul Khotimah dan Mardiantos selaku Hakim Anggota.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp5,94 Miliar
Perkara yang mengusut dugaan penyimpangan anggaran Surat Perjalanan Dinas (SPD) kurun waktu 2020 hingga 2024 ini pertama kali diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus bermula dari laporan resmi pihak Kementan yang menindaklanjuti temuan internal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi awal penanganan perkara yang sempat mencatat potensi indikasi awal hingga belasan miliar rupiah tersebut.
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar," kata Budi di Jakarta, Rabu (28/1).
Namun, dari hasil pendalaman, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga audit lanjutan oleh BPKP DKI Jakarta, nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini tercatat sebesar Rp5,94 miliar.
Polda Metro Jaya juga menepis isu miring terkait adanya intervensi atau penyimpangan selama proses penyidikan bergulir.
"Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus ini.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Indah Megahwati dan Deny Suryawan Kussadono sebagai tersangka utama, sementara pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (Antara)