Suara Denpasar – Gugatan cerai yang dilayangkan Ferry Irawan terhadap istrinya akhirnya mulai memasuki persidangan. Dalam sidang perdana, Venna Melinda maupun kuasa hukumnya mangkir alias tidak hadir.
Rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda memang berada di ujung tanduk. Pasangan yang baru setahun menikah ini berada di ambang perceraian.
Ini setelah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur 8 Januari 2023 lalu.
Kasus KDRT ini sudah dilaporkan ke polisi. Bahkan, Ferry Irawan telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Di tengah kasus KDRT ini, Ferry Irawan justru yang lebih dulu menggugat cerai Venna Melinda. Itu setelahh permohonan maaf Ferry ditolak Venna.
Kemudian, Venna juga mengungkap keburukan suaminya. Termasuk dalam urusan ranjang.
Tak hanya Ferry, Venna juga mengajukan gugatan cerai Ferry Irawan. Gugatan cerai juga disampaikan ke PA Jakarta Selatan.
Nah, Kamis (16/2/2023), menjadi sidang perdana gugatan ceria Ferry Irawan vs Venna Melinda. Namun, dalam sidang perdana itu, Venna Melinda mangkir.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga dkk mengaku tidak tahu mengapa Venna Melinda dan atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang perdana ini.
“Panggilan sidang kepada termohon dan kuasa hukumnya sudah sampai. Harusnya hadir,” kata Sunan Kalijaga dikutip dari Youtube Cumicumi, Kamis (16/2/2023).
Dia pun menyatakan, kepputusan majelis hakim akan memanggil kembali termohon Venna Melinda untuk hadir dalam sidang gugatan cerai ini.
Dia pun menyatakan, sidang akan kembali digelar pada Kamis, 23 Februari 2023. (*)