denpasar

Usai Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Polisi? Begini Peluangnya

Suara Denpasar Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2023 | 07:20 WIB
Usai Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Polisi? Begini Peluangnya
Usai Vonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Polisi? Begini Peluangnya (ANTARA)

Suara Denpasar – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip dari Antara.

Pasca putusan hakim, banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib kedepan dari Richard Eliezer. Mengingat, usianya yang masih cukup muda.

Bagaimana Peluang Richard Eliezer Kembali ke Kepolisian?

Dilansir dari suara.com, meski hanya divonis kurungan 1 tahun enam bulan, peluang Richard Eliezer peluang untuk kembali mengenakan korps Bhayangkara relatif 0, alias tidak memiliki peluang.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan kondisi yang dialami Richard merupakan bagian dari resiko seorang bawahan yang menuruti perintah atasan. Sehingga nyaris tidak ada peluang Richard untuk kembali menjadi polisi.

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Bologna Makin Benamkan Sampdoria di Zona Degradasi

Bambang justru mengingatkan para personil kepolisian untuk dapat menjadikan pengalaman Richard sebagai pembelajaran. Terlebih jika perintah untuk menembak sesama rekan polisi seperti yang dialami Richard.

Ia mendorong agar anggota kepolisian lebih patuh pada aturan, bukan pada perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujarnya.

Ditambahkan Bambang, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Tentu hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.

Sehingga ia pun meminta Richard untuk lapang dada dan legowo menerima putusan dari majelis hakim.

Bambang mengungkapkan dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada Ferdy Sambo selaku atasannya dengan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI