Usai Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Polisi? Begini Peluangnya

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 19 Februari 2023 | 07:20 WIB
Usai Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Polisi? Begini Peluangnya
Usai Vonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Polisi? Begini Peluangnya (ANTARA)

Suara Denpasar – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip dari Antara.

Pasca putusan hakim, banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib kedepan dari Richard Eliezer. Mengingat, usianya yang masih cukup muda.

Bagaimana Peluang Richard Eliezer Kembali ke Kepolisian?

Dilansir dari suara.com, meski hanya divonis kurungan 1 tahun enam bulan, peluang Richard Eliezer peluang untuk kembali mengenakan korps Bhayangkara relatif 0, alias tidak memiliki peluang.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan kondisi yang dialami Richard merupakan bagian dari resiko seorang bawahan yang menuruti perintah atasan. Sehingga nyaris tidak ada peluang Richard untuk kembali menjadi polisi.

Bambang justru mengingatkan para personil kepolisian untuk dapat menjadikan pengalaman Richard sebagai pembelajaran. Terlebih jika perintah untuk menembak sesama rekan polisi seperti yang dialami Richard.

Ia mendorong agar anggota kepolisian lebih patuh pada aturan, bukan pada perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujarnya.

Ditambahkan Bambang, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Tentu hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.

Sehingga ia pun meminta Richard untuk lapang dada dan legowo menerima putusan dari majelis hakim.

Bambang mengungkapkan dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada Ferdy Sambo selaku atasannya dengan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menengok Pertemuan Ibu Richard dan Ibunda Yosua: Satu Mohon Ampun, Satu Berlapang Dada

Menengok Pertemuan Ibu Richard dan Ibunda Yosua: Satu Mohon Ampun, Satu Berlapang Dada

News | Sabtu, 18 Februari 2023 | 21:34 WIB

Nikita Mirzani Sewot Bharada E Dihukum Ringan: Gak Salah Kalau Indonesia Banyak Gembelnya

Nikita Mirzani Sewot Bharada E Dihukum Ringan: Gak Salah Kalau Indonesia Banyak Gembelnya

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 21:22 WIB

Mengenal Pangkat Aipda Anumerta yang Diminta Keluarga Brigadir J

Mengenal Pangkat Aipda Anumerta yang Diminta Keluarga Brigadir J

News | Sabtu, 18 Februari 2023 | 21:19 WIB

Terkini

Waspada! 5 Kebiasaan Online Sepele yang Diam-Diam Mengancam Keamanan Data Anda

Waspada! 5 Kebiasaan Online Sepele yang Diam-Diam Mengancam Keamanan Data Anda

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:52 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Reza Arap Salting Parah di Depan Fuji, Rachel Vennya Malah Gencar Godain Terus

Reza Arap Salting Parah di Depan Fuji, Rachel Vennya Malah Gencar Godain Terus

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:50 WIB

Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?

Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?

Sulsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:49 WIB

Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Abdul Wahid Disambut Shalawat Para Pendukung

Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Abdul Wahid Disambut Shalawat Para Pendukung

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:48 WIB

Sempat Kunjungi Hotel Timnas Indonesia, Ini Penjelasan Bojan Hodak

Sempat Kunjungi Hotel Timnas Indonesia, Ini Penjelasan Bojan Hodak

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:48 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa

Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak

Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:42 WIB