Hakim Dilaporkan, Partai Prima: KY Tidak Bisa Mengutak-atik Perkara

Suara Denpasar

Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:00 WIB
Hakim Dilaporkan, Partai Prima: KY Tidak Bisa Mengutak-atik Perkara
Hakim Dilaporkan, Partai Prima: KY Tidak Bisa Mengutak-atik Perkara (Twitter @Mangapul766HI)

Suara Denpasar - Polemik yang terjadi tak kala setelah keluarnya surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus yang bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst, tak kunjung usai.

Terbaru Kongres Pemuda Indonesia berencana melayangkan laporan ke hakim yang telah mengambulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (2/3/2023).

Dalam pernyataannya yang dikutip dari suara.com ketua Kongres Pemuda Indonesia menilai PN Jakpus, telah membuat keputusan yang keliru.

"Nggak ada kewenangan PN untuk masalah pemilu," katanya.

Dia berpendapat kalau yang berwenang untuk pemilu adalah Bawaslu, bukan Pengadilan Negeri.

Dalam memberikan laporan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Kongres Pemuda Indonesia akan membawa amar putusan, Undang-undang Pemilu serta peraturan yang lain sebagai bukti.

Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang menjadi penggugat yang memenangkan gugatannya merespon melalui Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima, Mangapul Silalahi.

"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (dapat diperiksa)," kata Mangapul di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa KY hanya bisa memeriksa perilaku dari hakim, tapi tidak bisa mengganggu-gugat perkara yang sudah disidangkan.

baca juga

"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tuturnya.

Menurut dia apa yang akan dilakukan KY adalah produk demokrasi yang diperjuangkan sejak 1998.

"Itu kan produk demokrasi, produk kita juga tahun 98, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, irah-irah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, biar ndak salah dia, jadi nggak ada urusannya," pungkasnya. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:05 WIB

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:00 WIB

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:42 WIB

Terkini

Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!

Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 17:12 WIB

Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas

Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas

Sulsel | Senin, 22 Juni 2026 | 17:08 WIB

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:04 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:02 WIB

Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal

Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 17:00 WIB

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:00 WIB

Bukayo Saka Kembali Latihan, Timnas Inggris Siapkan untuk Fase Krusial Piala Dunia?

Bukayo Saka Kembali Latihan, Timnas Inggris Siapkan untuk Fase Krusial Piala Dunia?

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 16:55 WIB

Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi

Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi

Bogor | Senin, 22 Juni 2026 | 16:54 WIB

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:53 WIB