Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:05 WIB
Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
Tengku Oyong (Pengadilan Negeri Sarolangun)

Harta kekayaan ketua majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Tengku Oyong saat ini ramai dicari setelah ia memutuskan Pemilu 2024 ditunda sampai dengan bulan Juli 2025.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Oyong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535 atau Rp 4,4 miliar. Harta kekayaan tersebut terakhir kali dilaporkan pada tanggal 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.

Pada saat melaporkan harta kekayaan tersebut Oyong tercatat masih menduduki jabatan sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Harta kekayaan Oyong sendiri meliputi aset berupa tanah dan juga bangunan yang tersebar di beberapa wilayah yang ada di Indonesia yakni Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat dengan total nilai Rp 2,5 miliar.

Adapun rinciannya yaitu dua rumah yang berada di medan merupakan harta dari warisan keluarganya. Kemudian sebanyak empat aset tanah yang ada di Dumai, Sarolangun, dan Langkat, yang merupakan hasil sendiri.

Tidak hanya itu, Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga tercatat mempunyai sebanyak empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul.

Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus pada tahun 2018 dan juga Toyota Innova pada tahun 2017. Apabila ditotalkan, aset kendaraan dari Oyong yakni senilai Rp 432 juta.

Oyong juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp 278 juta, surat berharga dengan total nilai Rp 255 juta. Kemudian ada juga kas dan setara kas dengan total Rp 964 juta, dan harta lainnya yang memiliki nilai Rp 907 juta. Jadi, total harta kekayaan dari Oyong yakni sebesar Rp 5,3 miliar.

Meskipun begitu, Oyong juga tercatat mempunyai utang dengan total Rp 847 juta. Jadi, apabila dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan dari Oyong dikurangi dengan utangnya tersebut menjadi Rp 4,4 miliar atau Rp 4.491.844.535.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan tersebut kemudian berdampak pada penundaan pemilu yang awalnya akan diselenggarakan pada tahun 2024 menjadi Juli 2025. Gugatan tersebut telah diputuskan oleh Oyong pada hari Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

baca juga

PN Jakpus menyebutkan bahwa KPU telah melakukan perbuatan yang telah melawan hukum. KPU pun diminta untuk menghentikan sisa-sisa tahapan untuk pemilihan umum pada tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025.

KPU juga diminta agar membayar ganti rugi materiil dengan total Rp 500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya tersebut, Partai Prima merasa telah dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang telah ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat dari adanya verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi secara faktual.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:00 WIB

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:42 WIB

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:15 WIB

Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!

Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:48 WIB

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB

Eko Darmanto Penghasilannya Rp 500 Juta, Utangnya Rp 9 Miliar, Bayarnya Gimana?

Eko Darmanto Penghasilannya Rp 500 Juta, Utangnya Rp 9 Miliar, Bayarnya Gimana?

Bisnis | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×