Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

Suara Denpasar

Kamis, 09 Maret 2023 | 20:15 WIB
Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan
Jalannya sidang lanjutan kasus korupsi dana pensiunan veteran di Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, tak seperti saat menghabiskan dana pensiun veteran yang sudah meninggal di meja judi.

Saat sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 9 Maret 2023. Terdakwa malah menangis ketika mendengar tuntutan jaksa selama enam tahun pidana penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk dalam tuntutannya menyatakan, mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut.

Hal ini diatur dalam dakwaan kesatu primair JPU, Darsana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana  kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun. Enam tahun. dikurangi selama berada dalam tahanan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," papar JPU Ardika saat membacakan tuntutannya.

Darsana dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti," pungkas JPU.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara. Terhadap tuntutan JPU, Darsana melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," sebut advokat Tyas Yuniawati Suroto di dampingi Ni Putu Mariana dan Mochammad Lukman Hakim. Majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara memberikan waktu satu minggu untuk tim penasihat hukum terdakwa menyusun nota pembelaan.

Untuk diketahui, aksi korup terdakwa dari bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 mengakibatkan  kerugian Negara sebesar  Rp.617.215.200. Usai sidang, Darsana terlihat tak kuat menahan tangis usai mendengar tuntutan dari JPU. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PTSP Pengadilan Negeri Jember Permudah Pencari Keadilan: Saksi Bisa Sidang Live dari Desa

PTSP Pengadilan Negeri Jember Permudah Pencari Keadilan: Saksi Bisa Sidang Live dari Desa

Denpasar | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:19 WIB

Lagi, Bali Dihebohkan Video Mesum Mahasiswi PTS di Denpasar

Lagi, Bali Dihebohkan Video Mesum Mahasiswi PTS di Denpasar

Denpasar | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:50 WIB

Mahasiswi PTS Bali Tegaskan Wanita di Dalam Video Porno Bukan Dirinya, Juga Lapor Penyebar HOAX

Mahasiswi PTS Bali Tegaskan Wanita di Dalam Video Porno Bukan Dirinya, Juga Lapor Penyebar HOAX

Denpasar | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:03 WIB

Terkini

Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri

Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri

Jogja | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:09 WIB

Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan

Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:06 WIB

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?

Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:01 WIB

Denny Sumargo Tak Mau Biel Manja: Dibiasakan Hadapi Masalah Sendiri Sejak Kecil

Denny Sumargo Tak Mau Biel Manja: Dibiasakan Hadapi Masalah Sendiri Sejak Kecil

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:00 WIB

Han Ji Min dan Koo Kyo Hwan Berpeluang Jadi Pasangan di Film Typhoon

Han Ji Min dan Koo Kyo Hwan Berpeluang Jadi Pasangan di Film Typhoon

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Review Film Hokum, Minim Jumpscare tapi Bikin Tegang Sampai Akhir

Review Film Hokum, Minim Jumpscare tapi Bikin Tegang Sampai Akhir

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:47 WIB

Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet

Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:35 WIB

Viral Podcast Raditya Dika: Bongkar Rahasia Bertahan Hidup dari Gigitan Ular

Viral Podcast Raditya Dika: Bongkar Rahasia Bertahan Hidup dari Gigitan Ular

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:20 WIB