Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

Suara Denpasar

Kamis, 09 Maret 2023 | 20:15 WIB
Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan
Jalannya sidang lanjutan kasus korupsi dana pensiunan veteran di Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, tak seperti saat menghabiskan dana pensiun veteran yang sudah meninggal di meja judi.

Saat sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 9 Maret 2023. Terdakwa malah menangis ketika mendengar tuntutan jaksa selama enam tahun pidana penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk dalam tuntutannya menyatakan, mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut.

Hal ini diatur dalam dakwaan kesatu primair JPU, Darsana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana  kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun. Enam tahun. dikurangi selama berada dalam tahanan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," papar JPU Ardika saat membacakan tuntutannya.

Darsana dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti," pungkas JPU.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara. Terhadap tuntutan JPU, Darsana melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," sebut advokat Tyas Yuniawati Suroto di dampingi Ni Putu Mariana dan Mochammad Lukman Hakim. Majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara memberikan waktu satu minggu untuk tim penasihat hukum terdakwa menyusun nota pembelaan.

Untuk diketahui, aksi korup terdakwa dari bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 mengakibatkan  kerugian Negara sebesar  Rp.617.215.200. Usai sidang, Darsana terlihat tak kuat menahan tangis usai mendengar tuntutan dari JPU. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PTSP Pengadilan Negeri Jember Permudah Pencari Keadilan: Saksi Bisa Sidang Live dari Desa

PTSP Pengadilan Negeri Jember Permudah Pencari Keadilan: Saksi Bisa Sidang Live dari Desa

Denpasar | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:19 WIB

Lagi, Bali Dihebohkan Video Mesum Mahasiswi PTS di Denpasar

Lagi, Bali Dihebohkan Video Mesum Mahasiswi PTS di Denpasar

Denpasar | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:50 WIB

Mahasiswi PTS Bali Tegaskan Wanita di Dalam Video Porno Bukan Dirinya, Juga Lapor Penyebar HOAX

Mahasiswi PTS Bali Tegaskan Wanita di Dalam Video Porno Bukan Dirinya, Juga Lapor Penyebar HOAX

Denpasar | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:03 WIB

Terkini

7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan

7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:50 WIB

Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM

Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:47 WIB

Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival

Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:44 WIB

Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar

Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun

BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara

YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan

UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:33 WIB

Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?

Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:31 WIB

Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir

Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:24 WIB

KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut

KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:23 WIB

×