Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI, Unud: Bukan Kesalahan Fatal, Kami Akan Lakukan Praperadilan

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 17:40 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI, Unud: Bukan Kesalahan Fatal, Kami Akan Lakukan Praperadilan
(Ketua tim kuasa hukum Universitas Udayana Dr. Nyoman Sukandia. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Universitas Udayana (Unud) sedang tersandung kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan 4 pejabat struktural menjadi tersangka dugaan korupsi dana SPI termasuk di dalamnya Rektor Unud Prof. Dr. Nyoman Gde Antara

Menurut kuasa hukum Universitas Udayana Dr. Nyoman Sukandia, bahwa kasus yang sedang disangkakan pada pihaknya tersebut hanyalah kesalahan pemahaman dalam penerapan dana SPI di Unud.

Sebab dalam regulasi, dana SPI hanya bisa diterapkan apabila seorang sudah resmi berstatus mahasiswa. Sementara yang terjadi di Unud adalah dana SPI sudah terapkan saat masih menjadi calon mahasiswa. 

"Lalu apanya yang salah, ternyata yang dianggap salah adalah bahwa pungutan dilakukan terhadap calon mahasiswa," kata Nyoman Sukandia saat konferensi pers di Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (16/3/2923).

"Sedangkan bagi sistem di dalam Universitas Udayana, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengertiannya adalah terhadap mahasiswa yang lulus disertai dengan pengumuman agar yang bersangkutan melakukan pendaftaran diri dengan melengkapi beberapa syarat salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran SPI."

"Nah di sinilah oleh penyidik Kejati Bali melihat kami salah seharusnya setelah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru dipungut," lanjutnya menjelaskan.

Untuk itu, menurut Nyoman Sukandia hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang bisa diperbaiki, bukan kelasahan fatal yang harus berakhir dengan hukum pidana.

"Ya barangkali itu masih bisa diperbaiki artinya tidak ada kesalahan fatal tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Baca Juga: Apa Arti 'Maneh'? Sebutan Guru di Cirebon ke Ridwan Kamil yang Berakhir Pemecatan

Untuk itu, Nyoman Sukandia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan praperadilan. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa apa yang telah disangkakan Kejati Bali terhadap Unud bukan merupakan sebuah kesalahan fatal.

"Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang, itukan perlu proses," tutupnya. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI