Salah Administrasi dan Tidak Fatal! Unud Minta Jaksa Bisa Tuntut Bebas: Terkait Dugaan Korupsi SPI Unud

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:37 WIB
Salah Administrasi dan Tidak Fatal! Unud Minta Jaksa Bisa Tuntut Bebas: Terkait Dugaan Korupsi SPI Unud
Ketua tim kuasa hukum Universitas Udayana Dr. Nyoman Sukandia (Suara Denpasar ( Rovin Bou))

Suara Denpasar - Pasca empat pejabat, termasuk Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Pihak Unud pun berharap kasus ini bisa diselesaikan tanpa proses yang panjang di peradilan.

Sebab, dari penelitian yang dilakukan oleh pihak Unud bersama lima lembaga auditor termasuk Asisten III Kemenpolhukam. Diketahui, kesalahan yang dilakukan hanya sebatas kesalahan administrasi dan tidak fatal.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana Bali Dr. I Nyoman Sukandia. Dalam pemaparannya kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023.

Dia menjelaskan beberapa hal sehingga jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan empat orang ini sebagai tersangka.

"Tiga (pejabat Unud menjadi) tersangka pungutan tanpa dasar. Di mana kira-kira letak kesalahan teman tadi sebagai tersangka," paparnya.

Dari penelusuran yang dilakukan akhirnya diketahui bahwa yang menjadi landasan jaksa adalah pengertian mahasiswa.

Di mana, jaksa penyidik Kejati Bali menyatakan bahwa pungutan dilakukan terhadap calon mahasiswa. Sedangkan persepsi Unud, mahasiswa adalah mereka yang dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa.

"Yang lulus (tes) agar melakukan salah satunya adalah pembayaran SPI. Kalau memilih nol, ya tidak membayar. Baru mendapat nomor induk. Di sini kami salahz barang kali ini masih bisa diperbaiki. Tidak ada kesalahan fatal dalam administratif," paparnya.

Begitu juga soal akun pendaftaran yang bisa diakses sebelum keluarnya SK Rektor pada 25 Juni 2020. Hal ini sebatas informasi dan bukan juga kesalahan fatal.

Lainnya adalah soal kerugian negara yang masih simpang siur. Di mana pihak Unud hanya mengakui soal kesalahan pungutan tidak berdasar Rp 3,8 miliar.

"Kami teliti bersama Deputi Tiga Menkopolhukam," terangnya. Hasilnya? Ditemukan angka Rp 1,8 miliar. Dana itu adalah kelebihan membayar mahasiswa saat menyetor SPI karena kesalahan pada aplikasi. Dia mencontohkan, jika mahasiswa mengisi SPI awal Rp 8 juta, tapi saat di aplikasi tidak bisa di klik.

Namun, hanya bisa diklik Rp 10 juta. Artinya ada kelebihan membayar Rp 2 juta. Nah, kelebihan ini sendiri sudah dicatat oleh BPK dalam pos pendapatan Negara bukan pajak dan siap dikembalikan kapan saja. "Dcek dan ricek kesalahan yang pertama adalah tahun lalu di kopi (dalam aplikasi) lupa di delete," dalilnya.

Begitu juga soal tudingan yang dialamatkan ke Rektor Unud. Jelas dia, semuanya tidak ada yang masuk ke kantor pribadi. Tapi, langsung ke kas negara karena pembayaran SPI ke rekening Negera.

"Maaf, jaksa pun selalu mencari-cari apa yang namanya itu kesalahan. Saya maklum memang didik untuk mencari kesalahan. Tapi asas keadilan, jaksa juga berwenang untuk menuntut bebas," terangnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BREAKING NEWS: Mahasiswa Unud Bisa Minta Kembali Dana SPI yang Sudah Dibayarkan

BREAKING NEWS: Mahasiswa Unud Bisa Minta Kembali Dana SPI yang Sudah Dibayarkan

| Kamis, 16 Maret 2023 | 15:00 WIB

Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU

Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU

| Kamis, 16 Maret 2023 | 10:06 WIB

Rektor Unud Jadi Tersangka, HMI Singaraja: Rumah Belajar Telah Dikotori

Rektor Unud Jadi Tersangka, HMI Singaraja: Rumah Belajar Telah Dikotori

| Kamis, 16 Maret 2023 | 09:49 WIB

Terkini

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:03 WIB

Manoj Punjabi Sebut Produksi Film Children of Heaven sebagai Misi Mustahil

Manoj Punjabi Sebut Produksi Film Children of Heaven sebagai Misi Mustahil

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:02 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi

Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi

Kaltim | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:58 WIB

Bek Melbourne City Mathew Baker Pimpin Mentalitas Juara Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026

Bek Melbourne City Mathew Baker Pimpin Mentalitas Juara Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:58 WIB

KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang

KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang

Lampung | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:55 WIB

Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global

Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:55 WIB

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:52 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB