Suara Denpasar – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku tidak menyangka akan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru taekwondo terhadap 3 murid laki-lakinya.
Gibran mengatakan jika laporan kasus ini telah ia dapatkan sejak minggu lalu, namun baru ditindaklanjuti bersama Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
“Sudah ditindaklanjuti kemarin oleh pak Kapolres. Laporan ini kan masuk dari minggu lalu soalnya saya gak tahu korbannya sopo wae, berapa,” tutur Gibran, dikutip Suara Denpasar dari Berita Surakarta, Sabtu (25/3/2023).
Adapun tersangka berinisial DS telah ditangkap oleh Polresta Kota Solo pada Rabu (22/3/2023) lalu. Dalam pemeriksaan sementara, lelaki berusia 44 tahun itu telah mengaku perbuatannya terhadap tim penyidik.
DS mengaku telah melakukan tindak pelecehan kepada 3 orang muridnya selama 2 tahun terakhir dengan alasan merasa nyaman dengan muridnya.
“Sebenarnya ingin mengarahkan, namun mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” kata DS saat ditanya alasan perbuatannya.
Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, yakni Iphone12 warna biru (milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu warna putih bercorak (milik korban) dan seragam taekwondo (milik korban).
Menurut keterangan Kombes Pol Iwan Saktiadi, pelaku menggunakan statusnya sebagai guru guna melancarkan aksi bejatnya.
DS mengiming-imingi korban dengan menawarkan kejuaraan dan akan diikutsertakan dalam kompetisi internasional, serta dijanjikan difasilitasi segala kebutuhannya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Spill Lokasi Takjil, Ratusan Warga Auto Antri Bubur Samin Gratis Khas Banjar
Mirisnya lagi, aksi bejat ini dilakukan di dua TKP, yaitu sanggar taekwondo dan hotel tempat mereka berkompetisi. Korbannya merupakan murid laki-laki.
“Ada 2 TKP, artinya satunya di sanggarnya, satunya di hotel saat mereka melakukan kegiatan pertandingan. (Korban) laki-laki,”kata Iwan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman selama 12-15 tahun penjara.
Gibran berjanji akan terus mengawal kasus ini dan meminta kepada warga khususnya korban untuk melapor. Ia juga siap bertanggungjawab penuh serta akan mendampingi korban maupun orangtua atas kejadian ini.
“Pokoknya kasus ini akan saya kawal khusus. Saya sama pak Kapolres koordinasi terus. Intinya warga silahkan lapor, korban silahkan lapor," kata Gibran.
"Semua korban, tanggungjawab saya. Nanti butuh psikolog, intinya saya akan bertanggungjawab. Kita damping semuanya, korban-korban, orangtua,” imbuhnya. (*/Dinda)