Tolak Proyek Terminal LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tak Paham Aturan

Suara Denpasar

Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:35 WIB
Tolak Proyek Terminal LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tak Paham Aturan
Tolak LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tidak Paham Aturan. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - WALHI, KEKAL dan Frontier Bali menanggapi Humas PT. Dewata Energi Bersih (DEB) Ida Bagus Purbanegara terkait pernyataannya tentang surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

Sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2023 Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya agar tidak merekomendasikan proyek Terminal LNG dan jaringan pipa bersih di Kawasan Mangrove Sidakarya Denpasar, Bali kepada PT. DEB 

Menanggapi surat Luhut itu, Humas PT. DEB, Ida Bagus Purbanegara memberikan beberapa komentar. Yang pertama, pihaknya mempertanyakan alasan Luhut menolak proyek LNG tersebut. Kedua Purbanegara mengatakan Luhut adalah Mentri Koordinator bukan Kementrian teknis. Sehingga menjadi aneh ketika Luhut sebagai Menteri Koordinator menolak, sementara kementrian teknis (Menteri Lingkungan Hidupdan dan Kehutanan) telah memberi izin.

Dan yang ketiga, Purbanegara menjelaskan bahwa PT DEB sudah mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga surat dari Luhut tersebut tidak serta merta membatalkan atau menghilangkan izin yang sudah mereka dapatkan.

Pernyataan Purbanegara itu dinilai mengada-ada karena tidak paham aturan. 

Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata alias Bokis mengatakan kalau pernyataan Humas PT DEB yang mempertanyakan alasan Luhut menolak proyek tersebut adalah pernyataan yang asal bunyi. Karena menurut Bokis alasannya sudah jelas tertuang dalam surat. Apalagi tembusan surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali. 

"Alasan Luhut jelas, bahwa proyek Terminal LNG Sidakarya tersebut bertentangan dengan kebijakan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Menuju Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh dan Sejahtera sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Bahkan jauh sebelum surat dari Menko Marves itu, kajian-kajian yang menjadi alasan kami menolak Terminal LNG itu sudah kami berikan. Jadi kalau Humas PT DEB masih mempertanyakan alasan kenapa Menko Marves menolak, maka itu adalah pernyataan yang mengada-ada," kata Bokis saat ditemui di sekretariat WALHI Bali, Jum'at (31/3/2023).

Di tempat yang sama, Sekjend Gerakan Mahasiswa Frontier Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana mengulik argumentasi Purbanegara yang mengatakan Luhut adalah Mentri Koordinator bukan kementrian teknis. Pernyataan ini seolah-olah memisahkan fungsi koordinasi Menko Marves dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

baca juga

Agung mengatakan apa yang dilakukan Luhut sudah sesuai aturan yaitu pada Pasal 4, Pasal 19 dan Pasal 20 Perpres 92 tahun 2019. Yang mana pada Pasal-pasal tersebut telah mengatur tentang fungsi dan tugas Menko Marves dan sejumlah kementrian teknis di bawahnya.

Jadi menurut Agung, berdasarkan Pasal-pasal tersebut, penolakan Menko Marves terhadap Terminal LNG adalah bentuk pelaksanaan fungsi Menko Marves sesuai amanat Perpres 92 tahun 2019.

"Sehingga apabila Humas PT DEB mengatakan sikap Menko Marves yang tidak merekomendasikan proyek Terminal LNG Sidakarya adalah sikap yang aneh artinya dia tidak paham peraturan perundang-undangan. Jadi sebaiknya Humas PT DEB pelajari dulu peraturan perundang-undangan sebelum memberikan pernyataan," ujarnya.

Sementara, I Made Juli Untung Pratama dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) membidik pernyataan Purbanegara yang mengatakan PT DEB sudah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Jika memang telah mengantongi izin, Juli Untung menatang PT DEB untuk membuka izin tersebut kepada publik. Jika tidak maka dia menilai PT DEB adalah perusahaan yang tidak transparan. 

"Kami menantang PT DEB dalam waktu 2x24 jam sejak kami menyampaikan ini, agar membuka perizinan yang didapat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut kepada publik. Apabila tidak dilakukan, maka PT DEB memang benar adalah perusahaan yang tidak transparan," tegasnya.

Juli Untung masih mempertanyakan izin tersebut, sebab pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) rencana proyek Terminal LNG Sidakarya.

Sebab selama ini menurut Juli Untung, organisasi pemerhati lingkunngan seperti WALHI, KEKAL dan Frontier Bali selalu dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL. Apalagi kata dia, WALHI Bali adalah bagian dari Komisi penilai AMDAL Provinsi Bali yang selalu dilibatkan dalam setiap proses penyusunan AMDAL.

"Ini tiba-tiba saja Humas PT DEB menyatakan sudah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau memang sudah ada izinnya, artinya memang kami (WALHI, KEKAL dan Frontier Bali) sengaja tidak dilibatkan agar mempermulus proses perizinan di KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," tandasnya. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Luhut Tolak Terminal LNG Sidakarya Denpasar, 3 LSM Desak Koster Stop Proyek

Luhut Tolak Terminal LNG Sidakarya Denpasar, 3 LSM Desak Koster Stop Proyek

Denpasar | Rabu, 29 Maret 2023 | 20:30 WIB

Luhut Tolak Proyek Terminal LNG di Bali, Begini Reaksi Bendesa Adat Sidakarya

Luhut Tolak Proyek Terminal LNG di Bali, Begini Reaksi Bendesa Adat Sidakarya

Denpasar | Selasa, 28 Maret 2023 | 20:00 WIB

Bocor! Ini Foto Surat Luhut Pandjaitan yang Tolak Terminal LNG di Mangrove Bali

Bocor! Ini Foto Surat Luhut Pandjaitan yang Tolak Terminal LNG di Mangrove Bali

Denpasar | Selasa, 28 Maret 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air

Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?

Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur

Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:07 WIB

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas

Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia

Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?

Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun

Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:43 WIB

×