Suara Denpasar - Ambu Anne kini tengah jadi perbincangan publik lantaran kebijakannya menyegel salah satu gereja di Purwakarta.
Dikabarkan gereja yang disegel adalah Rumah ibadah yang disegel atau ditutup sementara ialah tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.
Tak tanggung-tanggung bahkan penyegelan itu diberlakukan selama 2 tahun, tentu saja bukan waktu yang singkat.
Kabar tersebut disampaikan dan dibahas oleh salah satu pegiat sosial media yang terkenal, ia bernama Guntur Romli. Ia membahasnya melalui cuitan twitter.
Sebuah video viral di media sosial lantaran memerlihatkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menyampaikan penutupan sementara tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta selama dua tahun.
Video itu diunggah oleh akun Twitter Muhammad Guntur Romli. Dalam narasi yang ia sampaikan, Guntur Romli menyebut Anne Ratna menyegel tempat ibadah.
"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis Guntur Romli, dikutip dari akun Twitter @GunRomli, pada Senin (3/4/2023).
"Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," lanjut dia.
Cuitan Guntur Romli itu lantas saja menuai banyak komentar netizen, tidak sedikit warganet menentang kebijakan Bupati Purwakarta itu.
Bahkan, Ambu Anne sampai disebut sebagai bupati gak punya otak atau 'gak berotak', oleh salah satu netizen dalam kolom komentar.
"Bupati intoleransi. Semoga kamu menerima Hikmanya , di tempat kami org suka-suka saja bangun masjid nggak ada masalah, dibantulah pengurusan surat izin dan dalam proses. ngapain anda tutup? Bupati yang tidak berotak, ada tempat-tempat yang masih bisa ditolerir dalam UU, Rumah ibadah, rumah sakit," tulis netizen dengan akun twitter @saragi_luhut dalam kolom komentar.
Dilansir dari Metro.Suara.com, Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, Pemkab Purwakarta menutup padepokan yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta, diputuskan untuk menutup bangunan tersebut untuk menghindari terjadinya keresahan sosial.
Rakor juga sepakat bahwa para jemaat GKPS tetap dapat menjalankan ibadah di gereja lain yang terdekat.
Terdapat 19 gereja di Purwakarta yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah, termasuk tiga gereja yang berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang digunakan oleh jemaat GKPS selama ini.