Suara Denpasar - Tiga kantor atau ruangan kepala dinas di Kabupaten Badung di-police line Mabes Polri. Kuat dugaan, ini tekait pengaduan dari salah satu penyedia jasa yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Badung dalam pengelolaan tower terpadu.
Ruang dinas yang disegel aparat kepolisian itu adalah Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Terkait dengan di-police linenya, tiba ruang kepala dinas tersebut. Kepada wartawan, Kamis 6 April 2023, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan tetap mematuhi proses atau tahapan pengumpulan data yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Pihaknya selalu terbuka dan tidak ada niatan menghalangi dalam pengumpulan data tersebut.
"Kita menghormati penuh SOP dalam hal ini Mabes Polri dari Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi Khusus," katanya.
Pengumpulan data itu versi Giri Prasta berkaitan dengan Perda 18 tahun 2016 tentang penataan tower.
Di mana, sejatinya tim dari Pemkab Badung sudah mengindetifikasi adanya 18 tower bodong atau tidak berizin.
"Justru kita berterimakasih kepada Bareskrim Polri karena beliau membantu kita dalam penertiban ini. Ada contohnya tower ini yang akan ditertibkan di 18 titik. Smart city di atasnya, di moncongnya di isi untuk jaringan Telkomsel," ungkapnya.
Sejatinya, tim dari Pemkab Badung jika tidak ada aral melintang akan melakukan pembongkaran tower bodong di minggu-minggu ini.
Baca Juga: Dari Pagi, Prof. Antara Dicecar 86 Pertanyaan dengan Tebal 55 Halaman
Namun, tentu pembongkaran yang dilakukan diharapkan tidak menggangu jaringan telekomunikasi di wilayah Badung.
Apalagi, generasi Z dan juga wisatawan yang bekerja secara nomad sangat membutuhkan jaringan atau koneksi internet untuk meningkatkan kinerja mereka. ***