Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Pembayaran Digital atau Transfer Bank, Bolehkah? Buya Yahya Menjawab: Jangan Hanya Ikut Tren Semata

Suara Denpasar

Kamis, 20 April 2023 | 21:05 WIB
Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Pembayaran Digital atau Transfer Bank, Bolehkah? Buya Yahya Menjawab: Jangan Hanya Ikut Tren Semata
Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Pembayaran Digital atau Transfer Bank, Bolehkah? Buya Yahya Menjawab: Jangan Hanya Ikut Tren Semata

Suara Denpasar – Perkembangan teknologi begitu pesatnya sehingga mempengaruhi pola hidup seseorang. Beragam kemudahan bisa dilakukan dengan adanya teknologi, terutama teknologi digital saat ini.

Bahkan berbagai transaksi pun dilakukan melalui genggaman saja yaitu smartphone. Seperti melakukan pembayaran melalui transfer bank, e-wallet dan scan QR Code.

Perkembangan ini juga turut mempengaruhi cara seseorang didalam sebuah amalan di dalam islam, yaitu pembayaran zakat melalui transaksi digital yang tersedia saat ini.

Namun, bagaimanakah pandangan islam terhadap pembayaran zakat yang dilakukan melalui transaksi digital tersebut? Apakah dibolehkan atau bisa jadi solusi alternatif? Simak keterangan dari Buya Yahya berikut ini.

Buya Yahya kemudian menjelaskan tentang pembayaran melalui transfer yang tentunya diperbolehkan. Meskipun Buya Yahya juga belum mengenal sistem pembayaran digital.

“Kami tidak paham istilah-istilah tersebut, yang jelas kalau transfer, sah.” Kata Buya Yahya. Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV oleh Suara Denpasar, Kamis (20/4/2023).

“Dalam arti, kita mengirim ke sana. Maknanya kita mengirim kepada seseorang, kita bayar zakat. Dengan mewakilkan kepada seseorang untuk kemudian membagikan zakat dari kita tersebut kepada yang berhak menerimanya.” Sambung Buya Yahya menjelaskan.

Buya Yahya juga kembali memberikan nasihat berupa himbauan, jika melakukan pembayaran zakat, hendaknya dilakukan di tempat kita berada atau kampung tempat tinggal.

Kemudian Buya Yahya menegaskan jika harus membayar zakat dengan cara transfer kepada lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat, maka perlu diperhatikan dahulu legalitas dari lembaga tersebut. Sehingga penyalurannya tepat sasaran.

baca juga

“Jangan hanya sekedar action, ikut tren semata,” tandas Buya Yahya.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buya Yahya Komentari Kuota Internet yang Hangus Jika Tak Terpakai? Ini Katanya

Buya Yahya Komentari Kuota Internet yang Hangus Jika Tak Terpakai? Ini Katanya

Denpasar | Kamis, 20 April 2023 | 07:35 WIB

Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok, Buya Yahya Beri Respons, Ini Katanya

Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok, Buya Yahya Beri Respons, Ini Katanya

Denpasar | Kamis, 20 April 2023 | 11:31 WIB

Selain Beras, Zakat Fitrah Bisa Gunakan Uang? Simak Pemaparan Lengkapnya dari Buya Yahya

Selain Beras, Zakat Fitrah Bisa Gunakan Uang? Simak Pemaparan Lengkapnya dari Buya Yahya

Denpasar | Kamis, 20 April 2023 | 10:06 WIB

Zakat dari THR dan Gaji, Wajibkah Dilakukan? Begini Saran dan Penjelasan dari Buya Yahya

Zakat dari THR dan Gaji, Wajibkah Dilakukan? Begini Saran dan Penjelasan dari Buya Yahya

Denpasar | Kamis, 20 April 2023 | 08:46 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×