Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Pembayaran Digital atau Transfer Bank, Bolehkah? Buya Yahya Menjawab: Jangan Hanya Ikut Tren Semata

Suara Denpasar

Kamis, 20 April 2023 | 21:05 WIB
Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Pembayaran Digital atau Transfer Bank, Bolehkah? Buya Yahya Menjawab: Jangan Hanya Ikut Tren Semata
Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Pembayaran Digital atau Transfer Bank, Bolehkah? Buya Yahya Menjawab: Jangan Hanya Ikut Tren Semata

Suara Denpasar – Perkembangan teknologi begitu pesatnya sehingga mempengaruhi pola hidup seseorang. Beragam kemudahan bisa dilakukan dengan adanya teknologi, terutama teknologi digital saat ini.

Bahkan berbagai transaksi pun dilakukan melalui genggaman saja yaitu smartphone. Seperti melakukan pembayaran melalui transfer bank, e-wallet dan scan QR Code.

Perkembangan ini juga turut mempengaruhi cara seseorang didalam sebuah amalan di dalam islam, yaitu pembayaran zakat melalui transaksi digital yang tersedia saat ini.

Namun, bagaimanakah pandangan islam terhadap pembayaran zakat yang dilakukan melalui transaksi digital tersebut? Apakah dibolehkan atau bisa jadi solusi alternatif? Simak keterangan dari Buya Yahya berikut ini.

Buya Yahya kemudian menjelaskan tentang pembayaran melalui transfer yang tentunya diperbolehkan. Meskipun Buya Yahya juga belum mengenal sistem pembayaran digital.

“Kami tidak paham istilah-istilah tersebut, yang jelas kalau transfer, sah.” Kata Buya Yahya. Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV oleh Suara Denpasar, Kamis (20/4/2023).

“Dalam arti, kita mengirim ke sana. Maknanya kita mengirim kepada seseorang, kita bayar zakat. Dengan mewakilkan kepada seseorang untuk kemudian membagikan zakat dari kita tersebut kepada yang berhak menerimanya.” Sambung Buya Yahya menjelaskan.

Buya Yahya juga kembali memberikan nasihat berupa himbauan, jika melakukan pembayaran zakat, hendaknya dilakukan di tempat kita berada atau kampung tempat tinggal.

Kemudian Buya Yahya menegaskan jika harus membayar zakat dengan cara transfer kepada lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat, maka perlu diperhatikan dahulu legalitas dari lembaga tersebut. Sehingga penyalurannya tepat sasaran.

baca juga

“Jangan hanya sekedar action, ikut tren semata,” tandas Buya Yahya.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buya Yahya Komentari Kuota Internet yang Hangus Jika Tak Terpakai? Ini Katanya

Buya Yahya Komentari Kuota Internet yang Hangus Jika Tak Terpakai? Ini Katanya

Denpasar | Kamis, 20 April 2023 | 07:35 WIB

Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok, Buya Yahya Beri Respons, Ini Katanya

Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok, Buya Yahya Beri Respons, Ini Katanya

Denpasar | Kamis, 20 April 2023 | 11:31 WIB

Selain Beras, Zakat Fitrah Bisa Gunakan Uang? Simak Pemaparan Lengkapnya dari Buya Yahya

Selain Beras, Zakat Fitrah Bisa Gunakan Uang? Simak Pemaparan Lengkapnya dari Buya Yahya

Denpasar | Kamis, 20 April 2023 | 10:06 WIB

Zakat dari THR dan Gaji, Wajibkah Dilakukan? Begini Saran dan Penjelasan dari Buya Yahya

Zakat dari THR dan Gaji, Wajibkah Dilakukan? Begini Saran dan Penjelasan dari Buya Yahya

Denpasar | Kamis, 20 April 2023 | 08:46 WIB

Terkini

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:40 WIB

Balita 2 Tahun Korban Kebakaran di Gandus Meninggal, Tiga Anak Sempat Terjebak di Dalam Rumah

Balita 2 Tahun Korban Kebakaran di Gandus Meninggal, Tiga Anak Sempat Terjebak di Dalam Rumah

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?

Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Ronald Koeman: Maroko Bisa Mudah Cetak Gol

Ronald Koeman: Maroko Bisa Mudah Cetak Gol

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:34 WIB

Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:30 WIB

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:27 WIB

Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896

Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:26 WIB

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Jelang Jepang vs Brasil, Zion Suzuki: Kami Bawa Modal Tak Terkalahkan

Jelang Jepang vs Brasil, Zion Suzuki: Kami Bawa Modal Tak Terkalahkan

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:20 WIB