Diduga Blokir Rekening Nasabah Secara Sepihak, Bank Plat Merah di Denpasar Digugat ke Pengadilan

Suara Denpasar

Kamis, 27 April 2023 | 08:51 WIB
Diduga Blokir Rekening Nasabah Secara Sepihak, Bank Plat Merah di Denpasar Digugat ke Pengadilan
Pihak PT IBM mengajukan gugatan ke PN Denpasar. ((suara Denpasar))

Suara Denpasar-Salah atu bank plat merah di Denpasar digugat oleh PT Indo Bali Makmur Jaya (IBM) Gugatan itu secara resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh Law Firm Dr Togar Situmorang selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk.


Menurut Togar Situmorang, gugatan itu dilakukan karena kliennya PT Indo Bali Makmur Jaya keberatan atas adanya pemblokiran dana secara sepihak oleh bank tersebut. "Klien kami keberatan. Karena pemblokiran dilakukan secara sepihak," kata Togar di Gedung Graha Situmorang, Ketewel, Kamis (27/4/2023).


Dijelaskannya bahwa PT Indo Bali Makmur Jaya adalah nasabah bank yang kerahasiaannya wajib dijaga oleh bank. Hal itu sebagaimana berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”).


Dimana pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.


Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:


“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," imbuhnya. 


Sehingga, lanjut Togar bahwa 
merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. "Merujuk aturan Hukum yang berlaku maka sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar hanya berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Denpasar tanpa ada putusan persidangan langsung memblokir rekening  tanpa izin nasabah," ujarnya.


 


Dikatakannya bahwa pihak yang bisa memblokir menurut undang-undang terhadap nasabah bank adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pejabat pajak. Selain permintaan pemblokiran perlu izin pimpinan Bank Indonesia.

baca juga


Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 353/pdt.g/2023/Pn Dps diingatkan agar jika bank mengabaikan aspek yuridis maka secara otomatis apa yang diperbuat Bank menjadi perbuatan melawan Hukum (vide pasal 1365 KUH Perdata). an nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen.

"Klien kami juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan immateriil (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen) sementara bagi Bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Mitra UMi BRI, Nasabah Bisa Terlepas dari Rentenir

Jadi Mitra UMi BRI, Nasabah Bisa Terlepas dari Rentenir

Jatim | Rabu, 26 April 2023 | 13:00 WIB

Super Junior K.R.Y Siap Meriahkan Road to Allo Bank Festival 2023, Catat Tanggalnya!

Super Junior K.R.Y Siap Meriahkan Road to Allo Bank Festival 2023, Catat Tanggalnya!

Entertainment | Rabu, 26 April 2023 | 06:00 WIB

Ke Ajang Trade Mission Singapore 2023, Restu Mande Jadi Pelopor yang Membawa Rendang Masuk ke Pasar dunia

Ke Ajang Trade Mission Singapore 2023, Restu Mande Jadi Pelopor yang Membawa Rendang Masuk ke Pasar dunia

Jabar | Selasa, 25 April 2023 | 14:00 WIB

Restu Mande Diboyong BRI ke Trade Mission Singapore 2023, Ini Kisahnya

Restu Mande Diboyong BRI ke Trade Mission Singapore 2023, Ini Kisahnya

Jogja | Selasa, 25 April 2023 | 13:30 WIB

BRI Berkomitmen Terus Dampingi Pelaku UMKM untuk Tembus Pasar Internasional

BRI Berkomitmen Terus Dampingi Pelaku UMKM untuk Tembus Pasar Internasional

Sulsel | Selasa, 25 April 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×