Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 28 April 2023 | 08:33 WIB
Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan
Pengamat Hukum Made Ariel Suardana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Di tengah ramainya sidang praperadilan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melebar ke pembahasan audit atau materi perkara. Made "Ariel" Suardana, pengamat hukum yang sekaligus aktivis 97 mengingatkan kembali soal esensi praperadilan.

Ungkap Ariel Suardana, praperadilan bersifat administrasi yang menilai prosedur, proses dan tata cara penyidikan suatu perkara. "Apakah telah dilakukan tahapan- tahapan secara benar misalnya sebelum dijadikan tersangka apakah seseorang sudah pernah dipanggil sebagai saksi," paparnya, Jumat 28 April 2023.

Tujuannya adalah menghindari orang dijadikan tersangka tanpa adanya prosedur serta terhadap perkara apa yang disangkakan. "Hanya sebatas itu selanjutnya apakah telah ada minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu," ujarnya.

Jika dalam kasus Korupsi yang dibuktikan adalah BAP dan surat - surat pemanggilan. "Sedangkan lainnya seperti audit BPK itu adalah materi tentang pembuktian kerugian negara yang nanti diajukan pada proses persidangan pokoknya melalui majelis hakim yang sedikitnya berjumlah tiga orang," ingatnya lagi.

Jadi, dalam praperadilan yang dipimpin hakim tunggal. Tugasnya adalah sebatas menilai prosedural. Jika hakim praperadilan berani bersikap layaknya mejelis  hakim memeriksa pokok perkara materi SPI maka dia akan berurusan dengan jabatannya sebagai hakim karena rawan di sanksi oleh Bawas MA.

"Apalagi kasus ini dipantau KY ( Komisi Yudisial ) bisa-bisa hakimnya dipecat  karena menggunakan kewenangan dia secara berlebihan," tegasnya.

Di sisi lain, dirinya menilai BPK secara konstitusional adalah lembaga audit penentu kerugian negara akan tetapi apabila dilihat dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016  menyebutkan , “ Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.

Artinya apa? Hakim tidak terikat pada hasil audit BPK dan bisa menilai sendiri tanpa perlu hasil audit BPK. Pada konteks itu nanti dibuktikan dalam persidangan materi pokoknya bukan pada saat praperadilan ini. "Jadi camkan itu untuk menghindari penyesatan publik," tegasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Praperadilan Status Tersangka Rektor Unud Tolak Eksepsi Jaksa

Hakim Praperadilan Status Tersangka Rektor Unud Tolak Eksepsi Jaksa

| Kamis, 27 April 2023 | 11:15 WIB

MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti

MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti

| Selasa, 18 April 2023 | 21:55 WIB

Terkini

Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara

Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara

Jabar | Kamis, 07 Mei 2026 | 00:06 WIB

Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi

Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:46 WIB

5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China

5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:41 WIB

Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji

Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:32 WIB

5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level

5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level

Banten | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:32 WIB

5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif

5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:22 WIB

Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI

Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:19 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara

Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:12 WIB

4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan

4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:11 WIB