Suara Denpasar - Di tengah polemik peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengancam bunuh semua umat Muhammadiyah, muncul kabar ribuan umat Muhammadiyah menyerbu kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kabar tersebut diunggah akun Youtube RUANG INDONESIA yang diunggah pada 27 April 2023.
"TEPAT PAGI INI RIBUAN WARGA MUHAMMADIYAH NGAMUK DI KANTOR BRIN," demikian judul dalam video tersebut, dikutip Suara Denpasar, Jumat (28/4/2023).
Pada bagian thumbnail, menunjukkan foto puluhan orang mengenakan pakaian kemeja dan koko berbau islami serta berkopiah seakan sedang ada demonstrasi di kantor BRIN.
"TEPAT PAGI INI...!! UMAT MUHAMMADIYAH NGAMUK ANCAM AKAN BAKAR KANTOR BRIN BILA ANDI TAK DIPROSES," demikian tertulis di thumbnail.
Sehari setelah diunggah, tayangan ini menyita perhatian publik. Video in sudah 2,8 ribu kali ditonton.
Apakah benar ribuan warga Muhammadiyah ngamuk di kantor BRIN sebagai buntut dari kasus peneliti BRIN Andi Pengerang yang ancam semua warga Muhammadiyah?
Cek Fakta
Dari penelusuran yang dilakukan Suara Denpasar terhadap video tersebut, ternyata tidak menampilkan peristiwa warga Muhammadiyah menyerbu kantor BRIN. Juga tidak ada pernyataan warga Muhammadiya yang mengancam bakar kantor BRIN.
Video tersebut hanya memuat dua orang yang berkomentar tentang pernyataan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam bunuh warga Muhammadiyah sebagai buntut dari perbedaan 1 Syawal atau Hari Idul 1444 H/2023.
Penelusuran Suara Denpasar lebih lanjut, memang sempat ada kegaduhan di media sosial akibat komentar Andi Pangerang di akun Facebook Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN.
Dikutip dari Suara.com, dalam komentarnya, Andi Pangerang mengancam bunuh semua warga Muhammadiyah. Kasus ini berujung laporan ke polisi.
Andi Pangerang akhirnya meminta maaf atas pernyataannya. Meski demikian, dia akan disidang kode etik oleh BRIN.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran di atas, disimpulkan bahwa informasi ribuan warga Muhammadiyah menyerbut kantor BRIN adalah konten menyesatkan alias hoaks. (*)
Catatan Redaksi: