BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 03 Mei 2023 | 08:22 WIB
BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud
Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora (Facebook Putu Wirata Dwikora)

Suara Denpasar - Putusan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri diapresiasi banyak pihak.

Kini, tugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali merampungkan berkas terhadap para tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Begitu halnya dengan Bali Corruption Watch (BCW). Ketua Putu Wirata Dwikora menghormati adanya gugatan praperadilan tersebut sebagai mekanisme yang diberikan oleh undang-undang, dan setelah ada putusan praperadilan, pihak tersangka dipersilakan fokus pada pembelaan dan perlawanan dengan bukti-bukti yang memperkuat dalil pembelaannya. 

Putu Wirata yang juga alumni di salah satu fakultas Universitas Udayana, tentu menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rekrutmen mahasiswa dalam SPI tersebut.

"Namun, ia tidak sependapat kalau penegakan hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi itu dibantah dengan narasi-narasi non-yudisial, seperti dengan tuduhan seakan-akan ada pihak yang ingin menghancurkan kredibilitas almamater Universitas Udayana, seakan-akan ada kompetisi politik yang menunggang pada pengusutan kasus korupsi, ataupun narasi-narasi lainnya," paparnya.

Karena seluruh dalil pemohon telah ditolak, yang berarti penetapan Tersangka atas Pemohon sudah dinyatakan sah, BCW mendorong Kejaksaan Tinggi Bali secepatnya menyelesaikan berkas dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Nanti semua dalil dari tersangka bisa dibeberkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Apakah benar tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak ada kerugian keuangan atau perekonomian negara, dan lain sebagainya. Sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tipikor," beber dia.

Tetap memegang asas praduga tak bersalah, para tersangka masih punya ruang untuk membantah dakwaan dalam persidangan dan menguji dakwaan, barang bukti yang diajukan serta keterangan saksi termasuk ahli, bisa diuji di pengadilan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Karir, Made Tito Rela Membagi Waktu untuk Bali United dan Pendidikan

Demi Karir, Made Tito Rela Membagi Waktu untuk Bali United dan Pendidikan

| Rabu, 03 Mei 2023 | 07:00 WIB

Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024

Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024

| Rabu, 03 Mei 2023 | 05:32 WIB

Terkini

Bek Iran Siap Mati Demi Negara, FIFA Pastikan Team Melli Tampil di Piala Dunia 2026

Bek Iran Siap Mati Demi Negara, FIFA Pastikan Team Melli Tampil di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 16:51 WIB

Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah

Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 16:49 WIB

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:48 WIB

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:47 WIB

Picu Kontroversi, Alasan di Balik Unggahan Foto Donald Trump Bergaya Mirip Yesus

Picu Kontroversi, Alasan di Balik Unggahan Foto Donald Trump Bergaya Mirip Yesus

Video | Kamis, 16 April 2026 | 16:47 WIB

Film Salmokji: Whispering Water Lagi Viral, Intip Sinopsis dan Jajaran Pemainnya

Film Salmokji: Whispering Water Lagi Viral, Intip Sinopsis dan Jajaran Pemainnya

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 16:46 WIB

Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan

Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan

Health | Kamis, 16 April 2026 | 16:45 WIB

Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina

Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:45 WIB

Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang

Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang

Jabar | Kamis, 16 April 2026 | 16:42 WIB

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB