Suara Denpasar - Sejak kembalinya para turis ke Bali setelah pandemi covid-19 memberikan dampak tersendiri bagi Bali. Ada positif dan negatifnya.
Negatifnya adalah banyaknya turis yang melanggar hukum, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, ugalan-ugalan di jalan dan lain sebagainya. Dan bahkan melanggar hukum adat Bali.
Terkhusus untuk turis yang melanggar hukum adat Bali, dan melecehkan tempat suci di Bali, Ketua Ombudsman Bali, Ketua Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan perlunya regulasi yang tepat. Karena menurut Lasri banyak dari mereka yang belum tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
"Sebenarnya yang perlu dipahami adalah para wisatawan itu kan perlu memahami baik itu hukum nasional maupun hukum adat kita. Jadi para wisatawan itu kan mungkin saja melakukan itu karena ketidakpahaman mereka terkait mana yang boleh mana yang tidak boleh," ucapnya kepada Suara Denpasar saat ditemui di Kantor Ombudsman Bali, Rabu (3/5/2023).
Dengan kasus-kasus terutama soal bagaimana mengelolah pariwisata yang berkaitan dengan tempat-tempat suci, Ketua Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan perlunya regulasi yang mengatur khusus soal itu.
"Memang hanya segelintir saja turis yang begitu, tetapi menurut saya perlunya regulasi atau aturan-aturan yang bisa memperjelas sehingga ada patokan juga.
Bukan hanya untuk wisatawan tetapi juga untuk objek wisatanya itu. Kira-kira di objek wisata itu apa-apa saja yang boleh atau tidak boleh, terutama bagi tempat-tempat yang dianggap suci dan harus disampaikan kepada wisatawan tersebut sebelum masuk ke objek wisata itu," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan regulasi itu nantinya harus benar-benar dipahami oleh pemandu wisata. Karena para pemandu wisata itulah yang menjadi pintu pertama edukasi mana yang boleh dan yang tidak dilakukan di objek wisata tersebut.
"Jadi perlu disosialisasikan lebih awal, harus diinformasikan oleh misalnya pemandunya atau travel agennya soal di tempat wisata itu apa saja syarat-syaratnya, apa saja yang boleh dan yang tidak, misalkan begitu," tambahnya.
Baca Juga: Diminta Sat Set! Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi Dapat Tekanan?
Untuk itu dia mendukung Pemprov Bali yang sedang menyusun buku panduan atau acuan tentang mana yang boleh dan yang tidak boleh di Bali.
"Jadi kalau memang nantinya Pemprov akan membuat acuan-acuan itu, tentunya kita menyambut baik," tandasnya. (Rizal/*)