Suara Denpasar - Dalam urusan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi keluarganya. Nafkah yang diberikan seorang suami meliputi nafkah lahir dan nafkah batin. Sebagaimana diketahui, salah satu nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah nafkah lahir yakni meliputi pemenuhan kebutuhan hidup sandang, pangan, serta papan.
Di zaman ini, nafkah lahir seorang suami biasanya dihitung dari seberapa banyak uang yang ia berikan terhadap istrinya.Tak sedikit orang beranggapan bahwa nafkah dari seorang suami yang diberikan kepada istrinya belum mencakup biaya kebutuhan hidup sehari-hari atau biasa disebut uang belanja. Lalu benarkah uang belanja dan uang nafkah itu berbeda?
Salah satu pendakwah agama Islam terkenal, Buya Yahya berpendapat bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pribadi Istrinya disamping kebutuhan rumah tangga. Namun besaran nafkah dan uang belanja yang wajib diberikan suami harus sesuai dengan kemampuan seorang suami.
“Seorang suami punya kewajiban mencukupi kebutuhan pribadi yang prinsip dari istrinya, urusan makannya, urusan pakaiannya, urusan tempat tinggalnya. Dalam mazhab kita (Mazhab Syafi’I) sesuai dengan kemampuan laki-laki,” ujar Buya Yahya dikutip Suara Denpasar dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Senin, (8/5/2023).
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa apabila kebutuhan hidup keluarga seorang suami sudah terpenuhi, maka sang suami sudah terhitung memenuhi kewajiban nafkahnya walaupun nafkah yang ia berikan tidak banyak. Namun, Buya Yahya berpesan agar para suami tidak bersikap pelit terhadap istrinya.
“Janganlah menjadi suami pelit-pelit amat,” papar Buya Yahya.
Kesimpulannya, Buya Yahya berpendapat bahwa uang nafkah dan uang belanja merupakan suatu hal yang tidak perlu dibedakan. Pasalnya, ketika seorang suami telah mencukupi kebutuhan keluarganya, maka ia telah memenuhi kewajibannya. Jika seorang suami royal terhadap istrinya, maka itu termasuk kedalam sifat mulia dalam pandangan Islam.
“Sebetulnya tak perlu dibedakan itu semuanya (uang belanja dan uang nafkah). Seorang suami memberikan kecukupan kepada keluarganya (itu) sebuah kewajiban. Kalau ada kelebihan (nafkah yang diberikan) adalah suatu kemuliaan,” tambahnya. (Rizal/*)
Baca Juga: Siap Perkuat Skuad Shin Tae Yong, Ketum PSSI Erick Thohir Bocorkan Progress Naturalisasi Ivar Jenner