Suara Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menolak menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) lantaran datang terlambat.
Menurut keterangan Nurdin selaku Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, pihaknya memutuskan tidak menerima berkas tersebut setelah Perindo terlambat 10 menit dari pukul 16.00 WIB yang telah dijadwalkan.
“Perindo sendiri, mereka datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi pukul 16.10 WIB mereka baru datang sehingga kita tiba bisa terima,” kata Nurdin, sebagaimana disadur Suara Denpasar dari Antaranews, Sabtu (13/5/2023).
Selain datang terlambat, Nurdin mengatakan bahwa beberapa syarat administrative partai yang berada di bawah pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu juga belum dimasukkan melalui aplikasi yang telah disediakan pihak KPU.
Adapun syarat yang harus dilengkapi itu yakni persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berikut sekjen dan ketua umum.
Karena itu, KPU DKI kembali menjadwalkan Perindo agar hadir untuk melengkapi berkas pendaftaran bancaleg pada hari terakhir pendaftaran yaitu esok hari, Minggu (14/5/2023).
Rupanya hal semacam ini tidak hanya menimpa Perindo, tetapi Partai Hanura juga sempat mengalami kendala yang sama.
Karena persyaratan teknisnya kala itu bermasalah, Hanura harus mengurungkan niat mendaftarkan bancalegnya.
Kendati demikian, Hanura juga dijadwalkan kembali untuk mendaftarkan bancalegnya di hari selanjutnya usai kendala tersebut.
Sebagai informasi, sejauh ini sudah tercatat ada 7 partai yang telah menyerahkan persyaratan admimistrasi, di antaranya iaolah PKS, PDIP, Nasdem, PPP, PAN, PKB, dan PBB.
Ketujuh partai tersebut telah ajeg mendaftarkan 106 bancalegnya untuk meramaikan pemilihan calon legislatif daerah DKI Jakarta 2024 mendatang. (*)