Surat yang dikeluarkan sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan kantibmas rerdapat tiga tembusan. Yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali.
Pergerakan dan aktivitas seorang WNA Rusia berinisal KA ini dipelototi Kepolisian Daerah (Polda) Bali sudah sejak beberapa bulan belakangan.
Sebab itu, sebagai early warning (peringatan diri) terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas), Polisi bersurat kepada Pemerintah Provisni dalam hal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, unt melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja Asing. ***