Wajib Tahu! Inilah Isi Surat Edaran Gubernur Koster Terbaru, Ada Do and Don'ts untuk WNA di Bali

Suara Denpasar

Kamis, 01 Juni 2023 | 10:42 WIB
Wajib Tahu! Inilah Isi Surat Edaran Gubernur Koster Terbaru, Ada Do and Don'ts untuk WNA di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. SE Gubernur itu memuat tetang kewajiban dan larangan warga negara asing selama berada di Bali. Dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 itu terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama di Bali. 

Berikut daftar kewajiban dan larangan bagi wisatawan selama di Bali.

1. Mewajibkan kepada Wisatawan Mancanegara, untuk:

a.   memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol—Simbol Keagamaan yang disucikan;

b.  dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;

c.   memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;

d.  berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

e.   didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;

f.    melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;

baca juga

g.  melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;

h.  melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

i.    berkendaraan dengan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalü lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;

j.    menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua);

k.  tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

I. mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

2.  Melarang Wisatawan Mancanegara, untuk:

a.   memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);

b.  memanjat pohon yang disakralkan;

c.   berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan SimboI-SimboI Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;

d.  membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;

e.   menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik;

f.   mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);

g.  bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan

h.  terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kumpulkan Tirta dari 26 Pura, Nasdem Bali: Semoga Diberkati Sang Hyang Widhi saat Pemilu 2024

Kumpulkan Tirta dari 26 Pura, Nasdem Bali: Semoga Diberkati Sang Hyang Widhi saat Pemilu 2024

Denpasar | Kamis, 01 Juni 2023 | 07:01 WIB

4 Bupati Tidak Hadir Dalam Rapat Koordinasi Bali Era Baru, Wayan Koster Akan Lapor Megawati

4 Bupati Tidak Hadir Dalam Rapat Koordinasi Bali Era Baru, Wayan Koster Akan Lapor Megawati

Denpasar | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:05 WIB

Wajib Tahu, Wisatawan Perempuan yang Datang Bulan Dilarang Masuk Tempat Suci di Bali

Wajib Tahu, Wisatawan Perempuan yang Datang Bulan Dilarang Masuk Tempat Suci di Bali

Denpasar | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:50 WIB

Terkini

Mengakhiri Warisan Luka dalam Pola Asuh Anak Perempuan

Mengakhiri Warisan Luka dalam Pola Asuh Anak Perempuan

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Jerman Angkat Koper dari Piala Dunia 2026 usai Kalah Penalti Melawan Paraguay

Jerman Angkat Koper dari Piala Dunia 2026 usai Kalah Penalti Melawan Paraguay

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:53 WIB

Hajime Moriyasu Terpukul Jepang Angkat Koper Lebih Cepat Usai Dipermalukan Brasil

Hajime Moriyasu Terpukul Jepang Angkat Koper Lebih Cepat Usai Dipermalukan Brasil

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:46 WIB

4 Shio yang Bernasib Baik 30 Juni 2026, Bawa Perubahan Positif dan Impian Terwujud

4 Shio yang Bernasib Baik 30 Juni 2026, Bawa Perubahan Positif dan Impian Terwujud

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:43 WIB

Taktik Sabar Carlo Ancelotti Bawa Brasil Comeback Dramatis Atas Jepang

Taktik Sabar Carlo Ancelotti Bawa Brasil Comeback Dramatis Atas Jepang

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:37 WIB

Hasil Piala Dunia 2026, Casemiro Ungkap Sebab Bangkitnya Brasil Hingga Singkirkan Jepang

Hasil Piala Dunia 2026, Casemiro Ungkap Sebab Bangkitnya Brasil Hingga Singkirkan Jepang

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:28 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah

Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah

Foto | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:00 WIB

×