Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis

Suara Denpasar

Rabu, 21 Juni 2023 | 17:25 WIB
Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis
Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis (istimewa)

Suara Denpasar - Seorang sopir transportasi bernama Kadek Eka Putra asal Kintamani (laki-laki/40) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memalak wisatawan di daerah Canggu, Badung, Bali pada Selasa (20/6) sekitar pukul 09.50 Wita.

Adapun wisatawan perempuan yang dipalak adalah warga negara Singapura bernama Calysta (27). 

Kejadiannya bermula ketika Calysta check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong dan hendak ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke Singapura. 

Kemudian staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi Padang Linjong memberi tahu ada tamu yang mau check out dan mencari transport menuju bandara. Pelaku yang kebetulan mangkal di pos tersebut menawarkan jasa transportasi dengan biaya sebesar 270 ribu.

Namun turis perempuan asal Singapura tersebut tidak mau. Dia mau menggunakan jasa transportasi online yang dirasa lebih murah. 

Ketika datang transportasi online yang dipesan, pelaku langsung melarang turis asal Singapura itu untuk menumpang. Dengan alasan tidak menghargai warga lokal serta aturan transportasi setempat.

Karena harus buru-buru ke Bandara, turis tersebut menawarkan uang 100 ribu sebagai pengganti. Namun pelaku tidak mau menerima dan meminta 150 ribu sebelum meninggalkan tempat tersebut.

Setelah adu argumen beberapa menit pelaku akhirnya mengambil uang korban 100 ribu yang ditawarkan sebelumnya lalu kembali ke pangkalan transportasi Padang Linjong Transportasi.

Mengetahui ada insiden tersebut pihak kepolisian Polsek Kuta Utara, Badung segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. 

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan saat ini oknum sopir transportasi atau pelaku Kadek Eka Putra sudah diamankan di Polsek Kuta Utara Badung.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Kuta Utara, Badung," terang Satake saat dihubungi Suara Denpasar, Rabu (21/6/2023).

Satake mengatakan pelaku dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 bulan penjara dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 368 dan pasal 335," tutup Satake. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Versi Digital, Wisatawan Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Don't

Versi Digital, Wisatawan Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Don't

| Rabu, 21 Juni 2023 | 13:18 WIB

Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

| Rabu, 21 Juni 2023 | 09:09 WIB

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

| Rabu, 21 Juni 2023 | 09:05 WIB

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

| Rabu, 21 Juni 2023 | 08:57 WIB

Terkini

Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik

Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:50 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang

4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:45 WIB

Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar

Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:30 WIB

Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo

Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo

Jatim | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:14 WIB

Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda

Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:12 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:10 WIB

Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat

Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat

Jatim | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:03 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Sinopsis The First Jasmine, Drama Kolosal Bai Lu dan Ryan Cheng Tayang 9 Juni

Sinopsis The First Jasmine, Drama Kolosal Bai Lu dan Ryan Cheng Tayang 9 Juni

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB