Polda Bali Tegaskan, Status Tersangka Disel Astawa Sesuai Prosedur

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:50 WIB
Polda Bali Tegaskan, Status Tersangka Disel Astawa Sesuai Prosedur
Polda Bali Tegaskan, Status Tersangka Disel Astawa Sesuai Prosedur (suara denpasar)

Suara Denpasar - Polda Bali menegaskan bahwa saksi dan bukti terkait penetapan tersangka I Wayan Disel Astawa dalam kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sudah sesuai prosedur.

Hal itu diungkapkan Bidkum Polda Bali saat sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari termohon pada Rabu, 21 Juni 2023.

Polda Bali melalui Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk., di hadapan hakim praperadilan secara tegas mengatakan bahwa penetapan Disel Astawa sebagai tersangka sah secara hukum. Itu didukung oleh alat bukti yang cukup, keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya. 

"Telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau Pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup dan/atau pasal 69 Jo pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 56 ke le KUHP yang dilakukan oleh I Wayan Disel Astawa dan tersangka I Made Sukalama," papar termohon.

Dengan begitu, pihak Ditreskrimum Polda Bali memohon supaya hakim praperadilan menolak permohonan pemohon dan penetapan tersangka sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Rincinya dalam sidang, untuk  keterangan saksi, bukti surat dan petunjuk, adalah bahwa salah satu pemohon. 

Di mana, Disel Astawa dipanggil penyidik Polda Bali dalam kasus reklamasi Pantai Melasti selaku Bendesa Adat Ungasan dan telah hadir tidak ada unsur tekanan atau paksaan.  

Serta bersedia memberikan keterangan juga tidak dalam tekanan atau paksaan sehingga proses pemanggilan Pemohon selaku Bendesa Adat dan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI