Tunggu Sidang, Dugaan Korupsi Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2023 | 12:58 WIB
Tunggu Sidang, Dugaan Korupsi Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali
Potret Pelimpahan tahap 2 oleh penyidik kejati Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Berkas dugaan korupsi Rp 23 miliar lebih dengan tersangka Raden Agung Sumarsetiono (RAS) akhirnya dinyatakan komplit oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dengan begitu, eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020 tersebut akan menjalani sidang dalam waktu dekat ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa 4 Juli 2023. dalam pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPDT PAM PUPRKIM Bali telah dilangsungkan. Di mana, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penuntut Umum.

Raden ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023. Di mana, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen.

"Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. Hari ini tanggal 4 Juli 2023 penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan," paparnya.

Selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Raden patut diduga melakukan. perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp 23.949.077.628,75 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan koma tujuh puluh lima). 

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli. Penyidik Kejati Bali telah menetapkan pasal sangkaan terhadap tersangka RAS yaitu: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bolong-bolong, Berkas SPI Unud Akhirnya Dikembalikan ke Penyidik

Bolong-bolong, Berkas SPI Unud Akhirnya Dikembalikan ke Penyidik

| Selasa, 04 Juli 2023 | 12:50 WIB

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

| Selasa, 04 Juli 2023 | 12:42 WIB

Terkini

Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap

Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:07 WIB

Bawa Klub Presiden Prabowo Promosi, Widodo Cahyono Putro Justru Kecewa, Ini Alasannya

Bawa Klub Presiden Prabowo Promosi, Widodo Cahyono Putro Justru Kecewa, Ini Alasannya

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:01 WIB

Gelandang Asal Brasil Ini Mendadak Galau Bersama Kendal Tornado FC, Ini Penyebabnya

Gelandang Asal Brasil Ini Mendadak Galau Bersama Kendal Tornado FC, Ini Penyebabnya

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:53 WIB

Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending

Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending

Jawa Tengah | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:47 WIB

Atasi Flek Hitam Pakai Serum Viva Apa? Ini 4 Pilihan Ampuh Mulai Rp22 Ribuan

Atasi Flek Hitam Pakai Serum Viva Apa? Ini 4 Pilihan Ampuh Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:45 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Cushion Glad2Glow Silver untuk Kulit Apa? Tahan hingga 10 Jam Tanpa Oksidasi

Cushion Glad2Glow Silver untuk Kulit Apa? Tahan hingga 10 Jam Tanpa Oksidasi

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:38 WIB

4 Rekomendasi Sheet Mask Witch Hazel untuk Atasi Pori-Pori Besar dan Jerawat

4 Rekomendasi Sheet Mask Witch Hazel untuk Atasi Pori-Pori Besar dan Jerawat

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:35 WIB

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 2 Mei 2026: Raih MP40 Cobra dan Winchester Kagura

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 2 Mei 2026: Raih MP40 Cobra dan Winchester Kagura

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:15 WIB

Ulasan Novel Beauty Case, Membedah Obsesi Standar Kecantikan bagi Perempuan

Ulasan Novel Beauty Case, Membedah Obsesi Standar Kecantikan bagi Perempuan

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:15 WIB