Suara Denpasar - Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 13 Juli 2023.
Dia berteriak-teriak dan mengamuk di ruang tahanan yang berada di belakang gedung utama PN Denpasar. Teriakannya tentu membuat para pengunjung termasuk hakim terkejut dan melakukan pengecekan.
Bahkan, Wakil Ketua PN Denpasar Agus Akhyudi sampai berlari ke arah ruang tahanan. Tak hanya hakim, Jaksa Edy Artha Wijaya juga berusaha menenangkan terdakwa.
"Ibu suruh suaminya tenang," pinta Jaksa Edy kepada istri bule Belanda ini. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, maka pengawal tahanan akhirnya membawa Hermanus kembali ke Lapas Kerobokan Badung untuk disidang secara online.
Di bagian lain Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dikonfirmasi mengatakan sedianya Hermanus akan disidang dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Agenda sidang duplik. Sebelumnya Hermanus dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. Pasca dia ngamuk-ngamuk, maka sidang akan dilanjutkan secara online.
Untuk diketahui, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans ditangkap petugas kepolisian Polsek Denpasar Selatan atas dugaan penipuan dengan modus sewa-menyewa vila di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.
Kasus ini sendiri tak lepas dari laporan pengusaha mebel dari Malang yakni Eddy Lamdjani (56). Namun, terkait beragam tudingan tersebut. Hermanus mengaku bahwa dirinya yang menjadi korban penipuan. ***
Baca Juga: Menang Praperadilan Lawan Unud, Kejati Bali Malah Lembek