Suara Denpasar - Lambatnya penanganan kasus Badak Agung memantik reaksi I Nyoman Mardika.
I Nyoman Mardika ungkapkan rasa kangen kepemimpinan Kapolda Bali saat masih dipegang Petrus Reinhard Golose. Ya, itulah ungkapan banyak warga dan pengamat sosial di Bali.
Sebab, saat masa kepemimpinan Petrus Reinhard Golose sebagai Kapolda. Bali terbilang aman dari aksi premanisme dan juga aksi kriminal jalanan lainnya.
Tindakan tegas dan terukur yang diterapkan Petrus Reinhard Golose harusnya menjadi contoh estafet dalam kepemimpinan di Polda Bali.
Rasa kangen itu juga diungkap oleh pengamat sosial dan aktivisi anti korupsi asal Denpasar I Nyoman Mardika.
"Bisa dibilang kangeng (Golose) dalam proses pemberantasan soal premanisme. Polisi adalah aparat negara dan polisi tidak boleh kalah dengan preman," paparnya ketika disinggung soal aksi penyegelan kantor LABHI-Bali di Jalan Badak Agung oleh sekelompok orang.
Di mana, kasus ini terkesan terkatung-katung, bahkan kabarnya penyidik Polresta Denpasar belum melakukan gelar perkara. Informasi terakhir, penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan 15 orang saksi.
Sebagaimana diketahui, pada 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA. Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, didatangi dua orang pria yang diduga preman.
Dua pria itu menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan.
Baca Juga: Penyegelan Kantor LABHI-Bali Masuk Kategori Tindakan Ilegal dan Membahayakan Kemerdekaan
Pihak pemilik kantor dalam hal ini Made "Ariel" Suardana pun menanyakan persoalan tersebut kepada pengelola kawasan yang bernama Pak Inti dan juga anak raja Denpasar, Turah Mayun. Namun, di dapat jawaban dengan nada pemerasan meminta sejumlah uang.
Atas kasus ini, Ariel Suardana akhirnya membuat pengaduan ke Polresta Denpasar dengan Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023 Unit Reskrim dari Kantor Polisi Sektor Denpasar Timur dan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Bukannya terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.
Ungkap Mardika, seharusnya baik terlapor dan pelapor tetap berpegang pada proses hukum.
"Tidak zamannya permasalah hukum diselesaikan dengan kekerasan atau preman. Baik pelapor maupun terlapor merasa percaya diri dan benar. Ada baiknya diselesaikan dengan cara hukum," ucapnya. "Kasus Badak Agung (Penyegelan Kantor LABHI-Bali) preseden buruk dalam penyelesaian masalah di Denpasar. Hendaknya kelompok warga sipil di Denpasar khususnya, dan Bali pada umumnya menolak tindakan premanisme," tukasnya. ***