Suara Denpasar - Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dicekal ke luar negeri oleh Petugas Imigrasi Ngurah Rai di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tiga orang WNI tersebut berinisial J (Lk 35), YP (Pr 33), dan FF (Pr 27). Mereka rencananya akan terbang menggunakan maskapai Air Asia (AK379) dengan tujuan Kuala Lumpur (Malaysia) dan tujuan akhir Phnom Penh (Kamboja).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Baskoro Dwi Prabowo mengatakan ketiga WNI yang berasal dari luar Provinsi Bali tersebut dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh seseorang secara non-prosedural. Karena itu mereka dibatalkan oleh petugas untuk keluar.
Terlebih setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut.
"Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan adanya grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut," kata Baskoro melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Baskoro menjelaskan pembatalan terhadap keberangkatan ketiga WNI tersebut berawal dari informasi yang diterima dari BP2MI dan Polres Bandara mengenai adanya dugaan WNI yang akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
“Saat ini posisi ketiga WNI tersebut sudah kami serahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, dan kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait temuan ini," tandas Baskoro. (Rizal/*)
Baca Juga: Akhirnya, Luis Milla Jawab Isu Gabung Bali United, Ini Ungkapannya ke Persib Bandung