Suara Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja menilai langkah Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra mengeluarkan 10 Commander Wish menggantikan 10 Commander Wish Kapolda sebelumnya.
Salah satu pointnya adalah menempatkan media sosial sebagai salah satu mitra strategis dalam menjalankan program-program Polda Bali, menjadi sebuah langkah kemajuan.
Pria yang disapa Edo itu kepada awak media, Minggu (30/7/2023)menegaskan, di era masifnya penggunaan internet oleh berbagai platform media, dimana dalam hitungan detik, bisa muncul jutaan informasi dari mana saja.
Inilah salah satu manfaat positif media sosial, karena dinamika informasi di tengah masyarakat muncul dengan akselerasi tinggi.
Namun karakter media sosial dan media pers dalam menyebarluaskan informasi, jauh berbeda. Perbedaan paling mendasar antara lain mekanisme penyebaran informasi ke publik.
Media Pers menganut sistem penyaringan atau verifikasi informasi, dengan pola pertanggungjawaban ‘air terjun atau water fall’. Dimana pertanggungjawaban validitas informasi dilakukan secara bertingkat, mulai dari penanggungjawab, redaktur, hingga wartawan.
Sedangkan media sosial tidak mengenal pertanggungjawaban seperti ini. Media sosial lebih menekankan pertanggungjawaban personal, yaitu yang bertanggungjawab atas validitas informasi yang disebarluaskan adalah pemilik akun saja.
"Media sosial juga tidak memiliki fungsi chek dan recheck. Media sosial tidak memiliki keharusan untuk tunduk pada etika dan aturan-aturan tertentu, sehingga tidak bisa memastikan ketepatan dan akurasi sebuah informasi yang disebarluaskan," paparnya.
Pada titik inilah, kata Edo, akan muncul kerawanan – kerawanan menggunakan media sosial, dimana disrupsi informasi akan sulit terhindarkan.
Baca Juga: Dianiaya Pacar di Thailand, Ega Minta Bantuan Polda Bali
Hoax, fake news atau informasi palsu akan tersebar dengan cepat dalam masyarakat sehingga menimbulkan instabilitas sosial.
Karena itu, dalam prakteknya, Polda Bali disarankan untuk sungguh-sungguh melakukan verifikasi sekaligus pembinaan terhadap media sosial yang selama ini banyak menduplikasi model penyebaran informasi media Pers, namun tidak serta merta menerapkan perinsip-perinsip kerja pers secara utuh.
Dikatakan Edo, bahwa Media Pers, seperti media online, media cetak dan elektronik, secara normatif bekerja berdasarkan berbagai regulasi dan etika penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku wartawan. Sedangkan media sosial tidak menyertakan tanggungjawab moril maupun hukum dalam menyebarluaskan informasi kepada publik.
"Dalam banyak kesempatan, saya selalu menekankan bahwa media sosial itu hutan rimba, yang berpotensi ‘menyesatkan’ orang. Media sosial dan media Pers, punya perbedaan cara kerja yang sangat prinsip. Media Pers menyajikan informasi kepada publik disertai rasa tanggungjawab yang tinggi seperti melakukan verifikasi informasi sebelum menjadi berita (news), sehingga mayoritas informasi yang menajdi berita Pers, dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," tukasnya. ***